Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Lengkap 21 Butir Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim Konstitusi

Sembilan hakim konstitusi bulat suara menyatakan menolak seluruh gugatan pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga S Uno.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rincian Lengkap 21 Butir Dalil Prabowo-Sandi yang Ditolak Hakim Konstitusi
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat berfoto bersama uasai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima 

"Dalam hal persidangan juga tidak terungkap fakta apakah pemohon telah mengadukan hal-hal yang didalilkan tersebut sebagai modus lain dari money politics atau vote buying kepada Bawaslu."

2) Dukungan Kepala Daerah

Prabowo-Sandi: dalil dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019. Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

MK: menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Hampir seluruh hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu. Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

3) Kecurangan Administratif

BERITA REKOMENDASI

Prabowo-Sandi: dalil gugatan soal tak adanya lembaga yang berwenang mengadili kecurangan administratif Pemilu, dan mendalilil bahwa MK hanya menegakkan keadilan yang prosedural.

MK: berpendapat kewenangan untuk menyelesaikan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019 ada di tangan Bawaslu.

"Menurut Mahkamah, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi. Kecurangan administratif sudah diatur dalam sejumlah UU dan peraturan serta disediakan jalur hukum.

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat meluapkan kegembiraan usai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tidak benar pula anggapan pemohon bahwa karena Mahkamah hanya berwenang mengadili PHPU, maka keadilan yang ditegakkan hanya prosedural. Sebab secara substantif terhadap persoalan yang bukan perselisihan hasil pemilu telah tersedia jalan hukum, meski bukan dilaksanakan oleh Mahkamah."

4) Polisi dan BIN Tidak Netral


Prabowo-Sandi: Dalil mengenai ketidaknetralan aparat Badan Intelijen Negara (BIN). Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi menilai BIN tidak netral, dengan dalil Kepala BIN Budi Gunawan mempunyai kedekatan hubungan dengan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. BG menghadiri perayaan ulang tahun PDIP.

MK: "Dalil kedekatan BG (Budi Gunawan, Red) dengan PDI P. Dalil mengada-ada dan tidak ada relevansi dengan pemilu. Hadirnya (Budi Gunawan, Red) di ulang tahun PDI P dihadiri oleh pejabat lainnya dan diliput media lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas