Tim Hukum 02 Belum Ucapkan Selamat untuk Jokowi-Ma'ruf, Apa Kata Yusril?
"Nggak, dia langsung pulang," ujar Yusril usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman. Sidang dimulai 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya. Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandiaga yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma'ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi-Ma'ruf unggul atas Prabowo-Sandiaga.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Baca: Ini Pertimbangan MK Tolak Dalil Prabowo-Sandi soal Jabatan Maruf Amin di Bank Syariah
Baca: Ini Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Usai Putusan MK, Tak Ada Ucapan Selamat untuk Jokowi
Baca: Soenarko Datangi Kediaman Prabowo Jelang Putusan MK
Baca: Gagal di MK, Mantan Penasihat KPK Ini Ingin Lanjutkan Kasus Pilpres ke Peradilan Internasional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.