Mardani : Mungkin Prabowo Tunggu Keputusan KPU, Baru Ucapkan Selamat kepada Jokowi
"Mungkin Prabowo akan menunggu penetapan KPU nanti mengucapkan selamat, tapi itu kan prosedural," ujar Mardani Ali Sera
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Terlebih sikap pasangan capres 02 Prabowo dan Sandiaga Uno yang menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi juga layak diacungi jempol, meskipun ada perasaan kecewa seperti yang dikatakan Prabowo saat merespon putusan MK," katanya.
Menanggapi hasil putusan MK, Karyono mengatakan dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM) seperti yang didalilkan penasehat hukum BPN Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya tidak didukung dengan alat bukti yang cukup.
Sehingga mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki alasan hukum.
"Tiak hanya lemah, alat bukti yang diajukan kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga juga tidak memiliki korelasi terhadap perolehan suara," pungkasnya.
Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto Sandiaga Uno, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk seluruhnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.
Baca: Pesawat Pencari Heli TNI yang Hilang Kontak Gagal Masuk Pegunungan Bintang Akibat Cuaca Buruk
Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan dimaksud. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dimaksud.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Seyogyanya Prabowo Ucapkan Selamat
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Baca: Gerindra : Tidak Pernah Ada Tawaran Resmi Koalisi dari Jokowi
Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.