Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani : Mungkin Prabowo Tunggu Keputusan KPU, Baru Ucapkan Selamat kepada Jokowi

"Mungkin Prabowo akan menunggu penetapan KPU nanti mengucapkan selamat, tapi itu kan prosedural," ujar Mardani Ali Sera

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Mardani : Mungkin Prabowo Tunggu Keputusan KPU, Baru Ucapkan Selamat kepada Jokowi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Politikus PKS Mardani Ali Sera 

Juru Bicara TKN Jokowi-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai putusan MK ini semakin memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan pasangan Jokowi-Maruf dalam pemilu Presiden 2019 yang demokratis, jujur dan adil.

Karena itu Ketua DPP Golkar ini menilai, sudah seharusnya pasangan Prabowo Subianto Sandiaga Uno menyampaikan selamat kepada Jokowi-Maruf Amin atas kemenangan tersebut.

Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim  Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto)
Calon Presiden 01 Joko Widodo (tengah) bersama Cawapres Ma'ruf Amin di ruang tunggu Base Ops Lanud Halim Perdanakusuma, Jarata, Kamis (27/6/2019) malam. Jokowi dan Cawapresnya nonton bareng sidang putusan PHPU Mahkamah Konstitusi, sebelum berangkat ke Osaka untuk KTT G20. (Presidential Palace/Agus Suparto) (Presidential Palace/Agus Suparto)

"Idealnya, Prabowo-Sandiaga sudah seharusnya mengakui kemenangan Jokowi-Maruf dan mengucapkan selamat atas kemenangan ini," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (28/6/2019).

Karena, imbuh dia, putusan MK ini sifatnya final dan mengikat.

Tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah hasil kemenangan pasangan Jokowi-Maruf.

"Tidak ada lagi alasan yang menyatakan bahwa Pilpres 2019 ini dilakukan dengan kecurangan. Tak ada satupun dalil yang mereka tuduhkan dapat dibuktikan dalam persidangan Majelis Mahkamah Konstitusi (MK)," jelasnya.

Baca: Perludem Harap Seluruh Elite Wujudkan Agenda Rekonsiliasi Pascaputusan MK

Untuk itu menurut dia, kalau Prabowo-Sandiaga sudah mengakui dan mengucapkan selamat kepada pasangan Jokowi-Mauf Amin tentu proses rekonsiliasi akan berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Berita Rekomendasi

"Tunjukan kepada rakyat Indonesia tentang kebesaran jiwa mengakui kemenangan pak Jokowi," ucapnya.

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga

Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Baca: MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga, Relawan Jokowi-Maruf Ucapkan Rasa Syukurnya

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat berfoto bersama uasai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima
Kuasa hukum Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra bersama tim saat berfoto bersama uasai mendengarkan hasil sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua gugatan dari pemohon. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas