Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Rekonsiliasi, Perludem Harap Elite Politik Kurangi Bicara Bagi-bagi Kekuasaan

"Di sinilah konsistensi para elite kita untuk, menurut saya, yang bicara soal kursi-kursi (kekuasaan) itu dikurangilah," katanya

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Soal Rekonsiliasi, Perludem Harap Elite Politik Kurangi Bicara Bagi-bagi Kekuasaan
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rekonsiliasi antarkubu pendukung Jokowi-Maruf maupun Prabowo-Sandiaga diharapkan segera terwujud. 

Namun, rekonsiliasi tersebut dinilai jangan sampai hanya diartikan sempit, yakni sebatas bagi-bagi kekuasasan.

Baca: Pesawat Pencari Heli TNI yang Hilang Kontak Gagal Masuk Pegunungan Bintang Akibat Cuaca Buruk

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap para elite politik saat ini mengurangi pembicaraan soal pembagian kekuasaan, dan fokus pada penanaman nilai-nilai persatuan dan kesatuan di masyarakat.

"Di sinilah konsistensi para elite kita untuk, menurut saya, yang bicara soal kursi-kursi (kekuasaan) itu dikurangilah. Tapi bicara soal value itu lebih penting," ujar Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Menurut Titi, saat ini, unsur emosi menjadi elemen yang mendominasi penyebab terbelahnya masyarakat saat ini.

Dengan demikian, ia menilai, rekonsiliasi sosial lebih penting dilakukan daripada rekonsiliasi politik dalam arti sempit.

Pasalnya, keterbelahan di masyarakat akan terus terjadi jika hanya dilakukan sebatas rekonsiliasi politik yang dimaknai sebagai ajang berbagi kekuasaan.

Berita Rekomendasi

"Jadi emosi itu menjadi elemen yang mendominasi saat ini. Rekonsiliasi politik terlalu sempit kalau cuma dimaknai bagi-bagi kursi karena ini hanya mengulang lagu lama. Ini tantangan besar," kata Titi.

Sebelumnya majelis hakim MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Sandiaga Uno.

Baca: Kesaksian Warga, Heli MI-17 TNI AD yang Hilang Kontak Sempat Masuk ke Kabut Tebal

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo Maruf Amin akan ditetapkan sebagai persiden terpilih. Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

Kursi Menteri PDTT Diharapkan Tetap Jatah PKB

Muncul wacana jatah menteri Pasaputusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 dibacakan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berharap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT), tetap dipimpin oleh kader PKB di kabinet Joko Widodo Maruf Amin.

Baca: Kronologi Sopir Taksi Daring Rampok, Sekap Lalu Kuras Uang Penumpangnya Rp 4 Juta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas