Respons Agus Rahardjo Saat Ditanya Anggota DPR Kenapa Tidak Mencalonkan Kembali Jadi Pimpinan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo dengan tegas menyatakan tidak bakal maju kembali untuk menjadi pimpinan KPK periode selanjutnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis sempat menanyakan mengapa lima pimpinan KPK periode 2015-2019 tidak ada yang kembali mencalonkan diri untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
Dia menilai pimpinan yang ada saat ini sudah cukup berhasil.
Hanya saja dari pemberitaan di media masa, kelima pimpinan saat ini tidak ada yang ingin kembali mencalonkan diri lagi.
Baca: Waria Perias Pengantin di Jawa Timur Jerat Korbannya Lewat Medsos, Sudah Tiduri 50 Pria
Baca: Mahasiswa Bunuh Diri di Kosan saat Ayahnya Datang dari Kampung, Korban Tulis Surat Permintaan Maaf
Baca: Inneke Koesherawaty Mangkir Dari Panggilan KPK, Pemeriksaannya Dijadwal Ulang Pada 4 Juli
Merespon itu, Ketua KPK Agus Rahardjo dengan tegas menyatakan tidak bakal maju kembali untuk menjadi pimpinan KPK periode selanjutnya.
Bahkan Agus Rahardjo pun mengucapkan undur diri.
"Soal calon pimpinan KPK, saya kalau mau daftar umur saya masih bisa pak. Tapi saya tahu diri pak, yang muda-muda saja. Pak Alex dan Pak Laode, kalau saya, izinkan saya kerja sama dengan bapak-bapak di periode ini saja. Saya ucapkan terima kasih atas kerja sama selama ini," ucap Agus saat rapat pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta.
Baca: Makin Kurus dan Tampak Sedih, Ini Deretan Foto Song Hye Kyo Saat Rumah Tangganya Goyah
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang malah menjagokan Basaria Panjaitan kembali maju mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Menurutnya Basaria Panjaitan yang berlatar belakang Polwan jenderal bintang dua masih layak untuk kembali maju menjadi pimpinan KPK.
"Saya empat tahun di KPK, malah Bu Basaria yang stabil emosinya. Kalau saya sering marah-marah. Kalau ada yang tanya apa polisi boleh pimpin KPK? Ibu Basaria daftar saja, boleh lah dia maju, bagus," kata Saut.
93 orang mendaftar
Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 telah menerima 93 orang yang melamar menjadi pimpinan lembaga antirasuah.
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran capim KPK pada 17 Juni 2019 hingga tadi sore sudah ada 93 orang yang mayoritas berlatar belakang sebagai dosen dan pengacara.
"93 orang ini didominasi dosen 22 orang, advokat 20 orang," kata Yenti Garnasih di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Baca: Sisir Wilayah Sukabumi dan Cianjur Bea Cukai Bogor Lakukan Dua Penindakan
Baca: Performa Persib Kurang Baik, Robert Rene Alberts Ancam Depak Pemain
Baca: Ini Kontribusi Bea Cukai Dalam Sidang Tingkat Tinggi WCO
Selain itu, ada juga pendaftar yang berlatar belakang sebagai dokter, bidang perpajakan, polisi, pensiunan jaksa, dan lain-lainnya.
Menurutnya, masa waktu pendaftaran capim KPK yang akan ditutup 4 Juli 2019 bisa saja dilakukan perpanjangan atau tetap diputuskan seperti keputusan awal hanya 14 hari kerja.
"Bisa juga diperpanjang (masa pendaftaran) karena hari ini dinamikanya tinggi, kita tidak hanya melihat kuantitas, kalau dari kualitas sudah cukup, tidak diperpanjang," katanya.
Para pendaftar capim KPK tersebut nantinya akan diseleksi administrasi dan selanjutnya akan ditelusuri rekam jejaknya dengan mengandeng sejumlah lembaga negara seperti Kepolisian, Kejaksaaan, KPK, PPATK, BIN, BNPT, dan BNN.
Tak mau buru-buru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin Presiden Jokowi akan memberikan waktu lebih kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk menentukan nama capim KPK periode 2019-2013.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jokowi disebut beberapa kali menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Kami yakin presiden tidak akan meminta Panitia Seleksi untuk buru-buru, apalagi asal-asalan, dalam memilih calon pimpinan KPK. Komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan komitmen memperkuat KPK beberapa kali disampaikan oleh Presiden," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Hal tersebut disampaikan Febri saat ditanya terkait ucapan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyatakan fit and proper testcapim KPK bakal tuntas pada September 2019.
Baca: Bamsoet: Demokrasi Harus Bisa Sejahterakan Rakyat
Baca: Mantan Suami Denada, Jerry Aurum Terjerat Narkoba, Polisi Bilang Bukan Jenis Abal-abal
Menurut KPK, pelaksanaan fit and proper test memang kewenangan DPR, namun tetap tergantung kapan Presiden menyerahkan 10 nama capim KPK ke DPR.
"Tergantung Presiden karena Presiden yang memiliki tugas yang menurut undang-undang untuk menyampaikan 10 nama ke DPR," ujar Febri.
Ia juga menyatakan KPK berharap proses seleksi dilakukan dengan sebaik-baiknya agar memperkecil ruang proses seleksi digunakan untuk kepentingan pihak-pihak yang ingin melemahkan KPK.
Febri menyebut 10 nama capim KPK yang diserahkan ke DPR nanti menjadi personifikasi pilihan Jokowi.
"Di proses seleksi inilah ujiannya dan 10 nama itu nanti tentu akan dilihat sebagai 10 nama dari Presiden dan baik-buruknya 10 nama itu akan dilihat sebagai personifikasi dari pilihan pucuk pimpinan eksekutif yang secara teknis tugasnya diberikan kepada Pansel," katanya.
Rekam jejak capim KPK, tandas Febri, harus menjadi pertimbangan utama. Ia menyebut rekam jejak capim bisa saja jadi celah menghambat kinerja KPK.
"Sejak KPK ada, kalau ada orang-orang yang punya rekam jejak bermasalah dan ketika dia menghadapi kasus korupsi, apalagi menghadapi kasus korupsi yang dilakukan pihak-pihak punya kekuasaan di lembaga-lembaga tertentu, itu akan membuat pelaksanaan tugas KPK tidak maksimal. Jadi jangan sampai calon pimpinan KPK yang punya rekam jejak bermasalah karena akan jadi celah untuk menyandera tugas-tugas KPK," ujar Febri.
Sebelumnya, Bamsoet mengatakan proses seleksi capim KPK akan diselesaikan dalam masa jabatan anggota DPR 2014-2019. Ia memastikan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test akan selesai pada September 2019.
"September dimulai dan kita ambil putusan sebelum kita berakhir," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Masa jabatan DPR periode 2014-2019 diketahui berakhir pada 30 September 2019. Bamsoet menyebut proses seleksi tidak akan diserahkan kepada anggota DPR periode 2019-2024.