Skandal BLBI Kembali Dibongkar, KPK Kebut Pemeriksaan Bos BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim
Pemanggilan saksi ditujukan ke tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDN)I Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/7) besok mulai menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pemanggilan saksi ditujukan untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDN)I Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Jadi, setelah agenda pemeriksaan dua orang tersangka dalam kasus BLBI, besok juga kami mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus BLBI tersebut, tetapi tentu detilnya besok," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Baca: Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Langsung Dapat Hadiah iPhone dan Kontrak Kerja
Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6/2019). KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.
Surat panggilan untuk dua tersangka tersebut sebenarnya telah dikirimkan ke lima alamat, baik di Indonesia dan Singapura.
Baca: Perbandingan Durasi Pertemuan PM Shinzo Abe dengan Kepala Negara Lain, dengan Jokowi Hanya Semenit
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, sejak Kamis (20/6/2019).
Untuk alamat di Singapura, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ke empat alamat sejak Jumat (21/6/2019), yaitu 20 Cluny Road, Giti Tire Plt. Ltd (Head Office) 150 Beach Road, Gateway West 9 Oxley Rise The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.
Baca: Penjelasan Polisi Tentang Video Viral Wanita Depresi Bawa Anjing Masuk Sebuah Masjid di Bogor
Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta pihak KBRI mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura.
Upaya pemanggilan tersangka, juga dilakukan dengan bantuan 'Corrupt Practices Investigation Bureau' (CPIB/Lembaga Antikorupsi Singapura).
Baca: Inilah Penjelasannya, Mengapa Berat Badan Penderita Diabetes Cenderung Naik
Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
Pasalnya, saat dilakukan 'Financial Due Dilligence' (FDD) dan 'Legal Due Dilligence' (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.