Penerapan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah
Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai penerapan pasal tersebut, terutama dalam konteks kasus tersebut bermasalah
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
SM dikabarkan pernah melakukan hal serupa yang menganggu ketertiban umum.
Hal ini disampaikan oleh psikiater RS Polri Kramat Jati, Henny Riana.
Henny bahkan menyebut tindakan yang dilakukan SM juga tergolong cukup parah.
"Ada riwayatnya (pernah melakukan hal serupa) dan itu akan kita omongkan di visum et repertum."
"Cukup parah (yang dilakukan sebelumnya) yah ada," kata Henny.
Baca: Kisah Dibalik Foto Viral Wanita Berhijab Asal Indonesia Bertemu Paus Fransiskus
Baca: Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Disebut Pernah Tolak Dirawat di RSJ
5. JK ingatkan tak balas dendam
"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas sebagai akibat tindakan seseorang karena itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (3/7/2019).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran dan sepantasnya diproses hukum.
"Itu juga merupakan suatu penodaan keagaman terhadap masjid, tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid, itu pelanggaran betul."
"Jadi karena itu, maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," katanya.