Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah

Wakil Ketua SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai penerapan pasal tersebut, terutama dalam konteks kasus tersebut bermasalah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penerapan Pasal Penodaan Agama dalam Kasus Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Dinilai Bermasalah
Capture Youtube
Wanita (berbaju putih) masuk ke sebuah masjid di Bogor sambil membawa anjing. 

1. Positif skizofrenia

Kepala Rumah Sakit RS Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Musyafak mengatakan, hasil pemeriksaan dan observasi selama dua hari menunjukkan, SM mengalami gangguan jiwa.

"Sudah dipastikan (alami) gangguan jiwa, kita secara marathon dua hari ini observasi dan melakukan pemeriksaan dan dari medical record yang disampaikan ke kami," kata Musyafak di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).

SM dipastikan mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia.

Skizofrenia
Skizofrenia (bloggers)

Keterangan dari pihak keluarga juga menjadi penguat diagnosa ini.

SM memiliki riwayat gangguan jiwa dan harus rutin kontrol ke sejumlah RSJ di Bogor.

"Kami tidak hanya menerima informasi dari pihak keluarga dalam hal ini suaminya. Kami juga mendatangkan dokter ahli jiwa yang menangani yang bersangkutan."

BERITA TERKAIT

"Dan memang dari hasil pengalaman penyakit dahulu ditangani dokter tersebut. Kemudian penanganan dari ahli kami, kami bisa simpulkan penyakit skizofrenia," ujar Musyafak.

2. Polisi tetap memproses hukum

Polres Bogor telah menetapkan SM sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

Penetapan SM sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yakni persesuaian keterangan termasuk barang bukti pakaian dan alas kaki.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penyidikan terhadap SM.

SM dikenai pasal 156a KUHP.

Dicky mengatakan, akan menimbang alasan pemaaf sebagaimana diatur pada Pasal 44 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas