Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Upaya Hukum Rudy ke KPK Terkait Kasus Bank Bali Menarik untuk Dikupas

Lebih lanjut Ichsanuddin mengatakan memang ada beberapa kejanggalan dari pengambilalihan Bank Bali.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Nilai Upaya Hukum Rudy ke KPK Terkait Kasus Bank Bali Menarik untuk Dikupas
IST
Mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/6/2019). 

"Jadi, (kedatangan ke KPK) ini merupakan lanjutan upaya saya atas permintaan otoritas terkait dalam menghentikan rencana transaksi penjualan saham Bank Permata Tbk oleh Standard Chartered Bank (SCB)," kata Rudy Ramli.

Rudy Ramli meminta KPK melakukan investigasi khusus karena dia mendapati ada indikasi proses transaksi pengambilalihan saham Bank Bali yang menurutnya sangat cacat hukum.

"Saya rasa ini momen yang baik bagi KPK untuk mengungkap adanya kerugiaan negara pada proses pegambil alihan saham oleh SCB. Sebenarnya negara tidak perlu mengalami kerugian sampai triliunan rupiah karena pada dasarnya Bank Bali ini sangat sehat, bahkan sejak krisis 1997-1998. Keuangannya juga sangat likuid," Rudy Ramli menjelaskan.

Rudy mengatakan kondisi Bank Bali berubah sejak bank ini masuk dalam daftar bank yang wajib menjalani rekapitalisasi, dan perlu mendapat suntikan modal baru dari Bank Indonesia.

Dia menyebut, beberapa pejabat BI saat itu meminta dirinya membantu bank lain yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Pihaknya kemudian mengucurkan pinjaman antar bank ke Bank Umum Nasional senilai Rp 1,3 triliun.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas