Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susi Pudjiastuti: Hilangnya 10.000 Kapal Asing Justru Menaikkan Pendapatan Kita

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan sebanyak 10.000 kapal asing yang selama ini melakukan ilegal fishing

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Susi Pudjiastuti: Hilangnya 10.000 Kapal Asing Justru Menaikkan Pendapatan Kita
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat menyampaikan ekspose pencapaian program KKP 'kinerja semester 1 tahun 2019' di Graha Bina Bahari, Kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019). 

Menteri Susi hanya menulis satu saat berkomentar di sebuah berita di media online nasional.

"Kasihan," tulis menteri asal Pangandaran, Jawa Barat itu.

Bahkan Susi ikut menimpali saat netter yang menulis, pernyataan Sandi tersebut keluar karena kurang makan ikan.

"bisa jadi," lanjut Susi.

Sebelumnya, Susi juga mengkritik Sandi yang kerap kali berjanji akan merevisi penggunaan cantrang bagi nelayan untuk menangkap ikan bila menang Pemilu 2019.

Menteri Susi bahkan menyebut Sandi sebagai pemimpin yang tidak memiliki visi berkelanjutan.

"Pemimpin yg tidak memiliki visi keberlanjutan NO WAY!!!" cuit akun Menteri Susi.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau.

Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Dikutip dari Kompas.com, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT).


Penjelasan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penjelasan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (kkp.go.id)

Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektare.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, cantrang telah mengalami modifikasi, baik dari segi bentuk maupun metode operasi selama puluhan tahun.

Akibatnya, jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.

Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT.

Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.

Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang.

Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Susi.

Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Namun demikian, pada Januari 2018, para nelayan menggelar demo besar di depan Istana memprotes aturan tersebut.

Akhirnya, pemerintah sepakat larangan penggunaan cantrang belum diterapkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan.

Meski begitu, Susi menegaskan tidak mencabut aturan larangan penggunaan cantrang yang telah dibuat sebelumnya.

Penundaan larangan cantrang juga ditegaskan hanya berlaku di wilayah perairan Jawa, terutama di kawasan pantai utara.

Di luar wilayah itu, penggunaan cantrang tetap dilarang.

Dalam masa tersebut, pengalihan alat tangkap ikan pengganti cantrang juga terus dilakukan oleh pemerintah.

Para nelayan diminta mengunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas