Amnesty International Indonesia Apresiasi Polri Sanksi 10 Brimob Terkait Aksi di Kampung Bali
Amnesty International Indonesia mengapresiasi tindakan responsif Polri dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada 10 Brimob yang melakukan kekerasan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Terkait penjelasan Polri mengenai 9 korban tewas, Amnesty Indonesia menyayangkan sikap kepolisian yang lebih menekankan status mereka sebagai perusuh ketimbang membuka sejelas-jelasnya misteri dibalik tertembaknya mereka.
"Terminologi sapu rata bahwa semua dari 9 orang korban jiwa adalah “perusuh” cenderung menyederhanakan masalah. Polri perlu memberikan penjelasan yang rinci disertai bukti bahwa mereka semua ikut terlibat dalam melakukan kekerasan melawan aparat dan mengancam jiwa petugas atau merusak properti publik," imbuhnya.
Beberapa di antara korban tewas yang kasusnya diangkat oleh media massa dan juga diinvestigasi oleh tim Amnesty Indonesia menunjukkan bahwa mereka ada di kerumunan massa yang tidak semuanya melakukan kekerasan.
Terlepas keterlibatan mereka yang tewas di tengah aksi massa 21-22 Mei, mereka adalah korban dari kematian yang tidak sah atau unlawful deathyang mensyaratkan adanya kewajiban negara untuk mengusut tuntas kasusnya.
Mulai dari mencari pelaku dengan mencari bukti yang valid untuk bisa dibawa ke muka hukum hingga memberikan reparasi bagi korbannya.
"Kami juga menyerukan kepada pemerintah untuk memberikan reparasi bagi keluarga korban tewas, khususnya yang memiliki tanggungan anggota keluarga yang lain," kata Usman.