Mahfud MD Sebut 3 Pasal yang Dilanggar Wanita Masuk Masjid Bawa Anjing: Ada Hukum Pidananya
Menurut Mahfud MD, SM memang melakukan aksi pelanggaran hukum. Apa saja pasal yang dilanggar SM?
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD angkat bicara soal kasus wanita membawa anjing masuk ke dalam masjid.
Sebagaimana diketahui, seseorang berinisial SM masuk ke salah satu masjid di Bogor dengan membawa seekor anjing.
Wanita tersebut juga marah-marah kepada orang yang berada di masjid.
Sempat pula ada aksi pukul yang dilakukan oleh SM kepada seseorang yang berada di masjid.
Atas tindakannya itu, kini SM diamankan Polres Kabupaten Bogor
Menyikapi peristiwa di atas, Mahfud MD memberikan pandangan hukumnya.
Menurut Mahfud MD, SM memang melakukan aksi pelanggaran hukum.
Mahfud MD yang mengikuti perkembangan kasis tersebut juga mengonfirmasi bahwa SM telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ada hukum pidananya ada, kan sudah tersangka, hari ini kan sudah diumumkan (SM) tersangka," kata Mahfud mengawali pernyataannya, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari tayangan Tv One, Jumat (5/7/2019).
Mahfud MD kemudian menyebutkan satu persatu pasal-pasal apa saja yang bisa menjerat SM.