Baiq Nuril Kukuhkan Tekat Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti ke Pesiden Jokowi
mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual itu, berangkat menuju Jakarta untuk mengajukan amnesti
Editor: Sugiyarto
Baiq Nuril menyatakan siap melanjutkan perjuangan di Jakarta. “Saya siap lahir batin. Saya berharap, mudah-mudahan beliau (Presiden Joko Widodo) berkenan bertemu saya,” tuturnya.
Menurut Nuril, selain mengajukan permohonan amnesti, jika berkesempatan bertemu Joko Widodo, ia akan menyampaikan keluh kesahnya.
“Pertama, mudah-mudahan permohonan amnesti saya dikabulkan. Kedua, saya ingin menyampaikan keluh kesah atas proses panjang yang saya lalui hingga saat ini. Laiknya isi hati seorang anak kepada bapaknya,” kata Nuril.
Pelecehan seksual
Kasus yang menimpa mantan tenaga honorer di SMA Negeri 7 Mataram, NTB, itu berawal pada 2014 ketika dia dilaporkan M, kepala sekolah di tempatnya bekerja, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
• Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Pengacara Malah Bersitegang dengan Hakim
Nuril merekam pembicaraan telepon dengan M karena merasa dilecehkan. Sebab, M menceritakan hubungan asmaranya dengan seorang wanita lain yang mengarah ke pornografi.
Rekaman itu belakangan disebarluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan M ke Polres Mataram pada awal 2017.
Nuril pun didakwa dengan UU ITE karena mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Nuril ditahan dua bulan, kemudian dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta oleh jaksa penuntut umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis bebas kepada Nuril.
• Pulau Jawa Terlalu Gemerlap di Malam Hari, Lapan Bangun Observatorium Baru di NTT
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi. Pada 26 September 2018, MA menjatuhkan vonis kepada Nuril enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Nuril kemudian menggunakan upaya hukum terakhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.
Namun, Jumat (5/7/2019), MA melalui juru bicaranya menyatakan bahwa perkara PK dengan pemohon Baiq Nuril Maknun ditolak. Ini berarti MA menguatkan putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Nuril. (Kompas.ID/Ismail Zakaria)