Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Ini menyikapi ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga dia harus menjalani vonis 6 bulan penjara.
"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.
Baca: Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf Disarankan Diisi Perwakilan Kaum Milenial
Baca: 78 Persen Kepala Daerah Berpotensi Maju Lagi di Pilkada Serentak 2020
Baca: Ridwan Kamil Pamer Motor Listrik Ramah Lingkungan
Prasetyo menjelaskan memang proses hukum mantan guru SMAN 7 Mataram itu sudah selesai.
Meski begitu, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.
Terlebih lagi, Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
Sehingga kejaksaan masih menunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.
Baca: Kubu Konservatif Rebut Mayoritas Mutlak di Yunani, PM Tsipras Akui Kekalahan
"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru tidak serta merta," tegasnya.
Menyoal amnesti yang bakal diajukan Baiq Nuril, kata Prasetyo, itu merupakan hak warga negara untuk mengajukan pengampunan kepada Presiden.
Setelah itu, Presiden yang akan memutuskan.
Prasetyo menambahkan selama proses permohonan amnesti itu, kejaksaan tidak akan mengeksekusi Baiq Nuril meski PK sudah ditolak MA.
Keyakinan Komnas Perempuan
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati yakin Komisi III DPR akan memberi dukungan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.