Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

Ini menyikapi ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril oleh Mahkamah Agung (MA) sehingga dia harus menjalani vonis 6 bulan penjara.

"Kami tidak akan serta-merta, juga tidak buru-buru. Kami lihat bagaimana nanti yang terbaik. Kami memperhatikan aspirasi masyarakat juga seperti apa," kata Prasetyo, Senin (8/7/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca: Kabinet Pemerintahan Jokowi-Maruf Disarankan Diisi Perwakilan Kaum Milenial

Baca: 78 Persen Kepala Daerah Berpotensi Maju Lagi di Pilkada Serentak 2020

Baca: Ridwan Kamil Pamer Motor Listrik Ramah Lingkungan

Prasetyo menjelaskan memang proses hukum mantan guru SMAN 7 Mataram itu sudah selesai.

Meski begitu, pihaknya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat.

Terlebih lagi, ‎Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Berita Rekomendasi

Sehingga kejaksaan masih menunggu sebelum mengeksekusi Baiq Nuril.

Baca: Kubu Konservatif Rebut Mayoritas Mutlak di Yunani, PM Tsipras Akui Kekalahan

"Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru-buru tidak serta merta," tegasnya.

Menyoal amnesti yang bakal diajukan Baiq Nuril, kata Prasetyo, itu merupakan hak warga negara untuk mengajukan pengampunan kepada Presiden.

Setelah itu, Presiden yang akan memutuskan.

Prasetyo menambahkan selama proses permohonan amnesti itu, kejaksaan tidak akan mengeksekusi Baiq Nuril meski PK sudah ditolak MA.

Keyakinan Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati yakin Komisi III DPR akan memberi dukungan jika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas