Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak bakal terburu-buru mengeksekusi Baiq Nuril.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Agung Tidak Akan Terburu-buru Lakukan Eksekusi Terhadap Baiq Nuril
Tribunnews.com / Wahyu Aji
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Ia mengatakan, secara personal dirinya telah menghubungi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suruani Ranik.

Dari komunikasi tersebut, Nurherwati mengatakan Erma akan memberikan dukungan terhadap Baiq Nuril jika memang nantinya Jokowi akan meminta pertimbangan kepada DPR RI terkait pemberian amnesti tersebut.

"Secara personal saya sudah kontak Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik akan memberikan dukungan kalau nanti presiden Jokowi meminta pertimbangan untuk memberikan amnesti," kata Nurherwati di kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Ia pun menyampaikan, Komnas Perempuan menilai amnesti tersebut harus diberikan karena dalam situasi yang khusus.

Baca: UPDATE Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Menangis Datangi Komnas Perempuan : Saya Mohon Doanya

Baca: Hasil Akhir Semen Padang FC vs Tira Persikabo Liga 1 2019, Kabau Sirah Takluk 1-3

Baca: Kubu Konservatif Rebut Mayoritas Mutlak di Yunani, PM Tsipras Akui Kekalahan

Menurutnya, amnesti tersebut harus diberikan pemerintah untuk mencegah preseden-preseden yang akan menjauhkan perempuan dari keadilan.

"Saya kira Komnas Perempuan juga sudah menyampaikan amnesti ini harus diberikan karena dalam situasi yang khusus. Tadi soal dalam kesetaraan perlindungan belum ada, sehingga pemerintah harus melakukan sesuatu untuk mencegah praktik baru dan preseden-preseden yang nantinya menjauhkan perempuan dari keadilan itu sendiri," kata Nurherwati.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan dengan ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Baiq Nuril Maknun ke MA maka proses peradilan hukum telah selesai.

Baca: Dinda Hauw Tampil Memesona Saat Wisuda, Intip Penampilannya

Berita Rekomendasi

Namun, menurutnya, Baiq Nuril memiliki hak jika ingin mengajukan amnesti ke Presiden Jokowi.

Andi menerangkan berdasar Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, Jokowi sebagai kepala negara memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti.

Hanya sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau menolak amnesti yang diajukan oleh Baiq Nuril, Jokowi perlu terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan dan pendapat dari DPR.

"Permohonan amnesti dan abolisi juga menjadi kewenangan Presiden RI selaku kepala negara. Namun sebelum presiden memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak amnesti itu terlebih dulu mendengar atau memperhatikan dari pendapat atau pertimbangan dari DPR," ujar Andi di Gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Baca: Ditanya soal TGPF Novel Baswedan yang Dianggap Gagal, Kapolri : Tanya Kadiv Humas

Andi mengatakan, hal itu untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik bahwa pengajuan amnesti kepada Presiden Jokowi perlu mendengarkan pertimbangan dari MA.

Andi menjelaskan, berdasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang 1945 MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika hal itu berkaitan dengan permohonan grasi dan rehabilitasi.

"Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," jelas Andi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas