Kemendagri Sebut Akan Ada 107,5 Juta Pemilih untuk Pilkada Serentak 2020
Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan ada 107,5 juta pemilih atau tepatnya 107.531.641 pemilih dalam Pilkada serentak 2020.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akan ada 107,5 juta pemilih atau tepatnya 107.531.641 pemilih dalam Pilkada serentak 2020.
Arif mengatakan data tersebut telah dihimpun Kemendagri dalam Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4.
Hal itu disampaikan Arif dalam rapat dengar pendapat bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019) yang membahas rancangan PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020.
Baca: Amnesty Internasional Indonesia Akan Temui Kapolda Metro Jaya Bahas Korban Tewas Insiden 22 Mei
Baca: Fakta-fakta Audrey Yu Jia Hui, Berita Hoaks tentang Dirinya hingga Sosok Gadis Jenius Satu Ini
Baca: 3 Jenis Makanan Berikut Bisa Tingkatkan Risiko Kanker Paru-paru, Waspadai Mulai Sekarang
Dalam rancangannya KPU menetapkan tanggal 23 September 2020 sebagai hari pemungutan suara Pilkada serentak 2020.
“Pada tanggal 23 September 2020 itu akan ada 107.531.641 pemilih di Pilkada serentak 2020, termasuk penduduk yang sudah berusia 17 tahun di tanggal itu atau sudah menikah namun belum mencapai usia 23 tahun,” ujar Arif.
Arif mengatakan data akhir DP4 itu akan diserahkan kepada KPU tanggal 22-24 Februari 2020 untuk kemudian dilakukan pemutakhiran antara DP4 dan DPT (daftar pemilih tetap) yang diperkirakan berlangsung selama satu bulan.
Ia pun mengatakan DP4 itu masih akan terus berkembang.
“DP4 ini masih akan mengalami pergeseran data seperti ada yang meninggal dunia, pindah alamat sampai jika ada yang masuk TNI atau Polri,” katanya.
Usulan anggota DPR
Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).
Rapat dilakukan guna membahas rancangan PKPU (Peraturan KPU) tentang tahapan, program, dan jadwal Pilkada serentak 2020.
Dalam rapat sejumlah anggota Komisi II DPR RI mengusulkan masa kampanye diperpendek menjadi 60 hari dengan berbagai pertimbangan.
KPU RI sendiri dalam rancangan PKPU-nya tersebut mencanangkan masa kampanye Pilkada serentak 2020 selama 81 hari.
Baca: LPSK Dorong Presiden Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Baca: Disebut Sengaja Permalukan Mantan Istri, Galih Ginanjar Serahkan ke Pengacara untuk Berkomentar
Baca: Politikus PDIP Ungkap Peluang Paket Calon Pimpinan MPR Berasal dari Lintas Koalisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.