Komnas Perempuan Yakin Komisi III DPR Akan Mendukung Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Komnas Perempuan yakin Komisi III DPR akan memberi dukungan jika Jokowi meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Andi menjelaskan, berdasar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang 1945 MA hanya dapat memberikan pertimbangan atau pendapat kepada presiden jika hal itu berkaitan dengan permohonan grasi dan rehabilitasi.
"Jadi (kalau amnesti) bukan MA. Kalau grasi dan rehabilitasi, MA itu yang memberikan pertimbangan kepada presiden, tapi kalau itu permohonan amnesti dan abolisi yang memberikan pertimbangan dan pendapat sebelum presiden mempertimbangkan dan memutuskan adalah DPR," jelas Andi.
Dukungan anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Hal itu menyusul penolakan Mahkamah Agung (MA) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril karena kasus UU ITE.
Namun, ia menegaskan DPR akan mempertimbangkan jika Presiden Jokowi nantinya bersurat kepada parlemen.
"InsyaAllah mendukung, cuma posisi DPR kan menunggu apa yang nanti dimintakan pertimbangan dalam surat Presiden kepada DPR," kata Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (7/7/2019).
Ia mengatakan sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, Presiden memang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR.
Baca: Politikus Golkar Sebut Rekonsiliasi Dengan Pemulangan Habib Rizieq Shihab Tidak Ada Korelasinya
Baca: Mayangsari Rayakan Ulang Tahun Pernikahan Bersama Bambang Trihatmodjo yang ke-19
Baca: Sebelum Meninggal, Sutopo Purwo Pamit & Unggah Permintaan Maaf untuk Orang Tua dan Warga Indonesia
Arsul memastikan ia dan teman-teman di Komisi III akan mengkaji secara mendalam pemberian amnesti Baiq Nuril.
"Karena itu, jika nantinya permohonan amnesti tersebut telah diterima Presiden dan kemudian dimintakan pertimbangan kepada DPR, kami yang di DPR akan mengkajinya secara mendalam dengan semangat mendukung prinsip keadilan," katanya.
Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Dengan ditolaknya PK tersebut, Baiq Nurilpun tetap divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsidier tiga bulan kurungan sesuai dengan vonis kasasi.
Baca: Kalimat Kotor di Antara Pertengkaran Messi dan Medel
"Sudah putus. Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon/terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).
Setelah upaya PK yang diajukannya ditolak, Baiq Nuril membuat surat kepada Presiden Jokowi. Dalam surat itu, dia menagih janji Jokowi untuk memberikan amnesti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.