Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Yakin Komisi III DPR Akan Mendukung Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril

Komnas Perempuan yakin Komisi III DPR akan memberi dukungan jika Jokowi meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti untuk Baiq Nuril.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Yakin Komisi III DPR Akan Mendukung Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati di kantor Komnas Perempuan Jakarta Pusat pada Senin (8/7/2019). 

MA lewat putusan kasasi pada 26 September 2018 menghukum Baiq Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Belakangan, Baiq Nuril mengajukan PK, tetapi ditolak oleh MA. 

Baca: Ditanya tentang Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Perhatian Saya Sejak Awal Tidak Berkurang

Baca: PK Baiq Nuril Ditolak: Kronologi Kasus, Langkah Kuasa Hukum hingga Respons Jokowi

Baca: Jokowi Tunggu Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas