Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Berawal dari Laporan di Polres Bogor Hingga Vonis 3 Tahun Penjara
Habib Bahar Bin Smith akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Penulis: Adi Suhendi
Dalam kasus tersebut Bahar bin Smith tidak sendirian, ada dua terdakwa lainnya yakni Aqil Yahya dan Badul Basid yang disidang dalam kasus yang sama.
Sidang lanjutan berlangsung di Gedung Arsip.
Ketua Majelis Hakim, Edison Mochammad memutuskan memindahkan tempat persidangan Habib Bahar bin Smith ke Gedung Arsip dan Perpustakan, Jalan Seram, Kota Bandung.
Sidang yang berlangsung 6 Maret 2019 beragenda eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (6/3).
"Sidang selanjutnya 6 Maret. Sidang selanjutnya di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung," ujar Edison di usai menutup persidangan, Kamis (28/2/2019).
Ekesepsi Bahar bin Smith yang dibacakan 6 maret 2019 ditolak Majelis Hakim.
"Atas berbagai pertimbangan, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim Kuasa Hukum Terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Edison Mochamad, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Satu di antara eksepsi yang ditolak majelis hakim ialah terkait pemindahan lokasi persidangan.
Majelis Hakim mengatakan bahwa jika sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cibinong, dikhawatirkan ada intervensi dan pergerakan massa yang lebih banyak.
Majelis hakim mengatakan, bahwa di Bogor, terdakwa menjadi guru di pesantren, artinya ikatan antara guru dan murid cukup kuat.
Atas penolakan eksepsi tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa secara langsung mengajukan upaya banding di hadapan majelis hakim.
"Kami ajukan banding. Dakwaan saja ada dua versi, Kami banding," kata perwakilan Kuasa Hukum Terdakwa, Guntur Fattahillah, kepada sejumlah awak media.
Meskipun begitu persidangan tetap berjalan dan dilanjutkan Kamis, (28/3/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi korban.
Akui bersalah