Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Berawal dari Laporan di Polres Bogor Hingga Vonis 3 Tahun Penjara

Habib Bahar Bin Smith akhirnya divonis bersalah dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Berawal dari Laporan di Polres Bogor Hingga Vonis 3 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik
Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih usai mendengarkan vonis atas dirinya, Selasa (09/7/2019). 

Habib Assayid Bahar bin Smith akhirnya mengakui kesalahannya menganiaya MHU dan JA.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, yang menggunakan ruangan Gedung Kantor Arsip, Jalan Seram, Kamis (23/5/2019).

"Menurut hukum positif, saya tidak punya kewenangan. Sebagai warga negara, perbuatan saya tidak benar menganiaya dan memukul," ujar Bahar saat menjawab pertanyaan hakim, Edison Muhamad.

"Apakah perbuatan yang saudara lakukan benar," ujar Edison.

Baca: Syafruddin Lolos Lewat Kasasi di MA, KPK: Kami Hormati Putusannya

Baca: Belum Ada Obat Khusus Atasi Demensia, Bagaimana Mengantisipasinya?

Baca: Duh, Suami Jual Istri di Sukomanunggal Ditawarkan Berbagai Layanan Kencan

Pernyataan Bahar di persidangan sekaligus membantah tudingan kriminalisasi ulama yang selama ini ditujukan pada polisi karena ia mengakui adanya hukum positif.

‎Bahar menyinggung soal alasannya kenapa ia tidak melaporkan Jabbar dan Al Muzzaki ke polisi karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar saat berada di Denpasar, Bali.

"Mungkin banyak yang bertanya, kenapa ga laporkan. Saya percaya ini negara hukum, tapi berapa kali lapor orang-orang penegak hukum tidak pernah respons, giliran kami jadi terlapor, kami yang diproses. Hilang kepercayaan kami," ujar Bahar.

Berita Rekomendasi

Edison menanggapi, dia diproses hukum karena dilaporkan dan disertai alat bukti.

Di persidangan, kata Edison, majelis hakim menghadirkan saksi korban, saksi-saksi yang melihat kejadian dan dilengkapi dengan video hingga visum.

"‎Tidak semua yang dilaporkan bisa langsung jadi terdakwa. Makanya saya tanya saudara Bahar benar enggak yang di video, benar enggak hasil visum," ujar Edison.

Pria berambut panjang dan pirang itu memahami maksud dari Edison.

Karenanya, ia kembali lagi mengakui kesalahannya.

"Semua bukti yang dihadirkan benar, kami akui perbuatan kami salah," ujar Bahar.

Bahar membantah dirinya menyuruh murid-murid pesantrennya menganiaya Zaki.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas