Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera
"Diluar persoalan Amnesti ada sesuatu yang lebih mendesak , kami tidak ingin Baiq Nuril di penjara dua kali," kata Rieke
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/temui-menkumham-baiq-nuril-bahas-pemberian-amnesti_20190708_215146.jpg)
Warta Kota/henry lopulalan
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (dua kiri) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. Warta Kota/henry lopulalan
Selain itu, laporan Baiq Nuril adanya dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh atasannya tersebut dihentikan Polda NTB dengan dalih kurangya bukti.
![Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menjawab pertanyaan media bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Dalam pertemuan tersebut Yasonna Laoly mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang dilayangkan Baiq Muril meski kini tengah menyusun pendapat hukum terkait wacana amnesti kepada Nuril. Warta Kota/henry lopulalan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/temui-menkumham-baiq-nuril-bahas-pemberian-amnesti_20190708_215530.jpg)
Baca: Alasan Kuasa Hukum Baiq Nuril Pilih Ajukan Amnesti Kepada Presiden
Baca: Ketua DPR Yakin Presiden Dengar Kasus Baiq Nuril
Kuasa hukum Baiq Nuril lalu mengajukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada Januari 2019. Pada 4 Juli, MA menolak PK yang diajukan kuasa hukum.
Dengan PK tersebut, Baiq Nuril kemudian memperjuangkan keadilan dengan meminta belas kasihan presiden. Ia berencana meminta Amnesti kepada presiden atas kasus yang menjeratnya itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.