Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera

"Diluar persoalan Amnesti ada sesuatu yang lebih mendesak , kami tidak ingin Baiq Nuril di penjara dua kali," kata Rieke

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera
Warta Kota/henry lopulalan
Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (dua kiri) saat tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara. Warta Kota/henry lopulalan 

Selain menurut Rieke, ia dan kuasa hukum Baiq Nuril akan menyerahkan langsung surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Agung.

Karena ada kekhawatiran selama Amnesti di proses, Nuril keburu dieksekusi Kejaksaan.

"Kira-kira dua hari yang lalu hari Senin itu sudah berkomunikasi dan tentu saja tidak dalam rangka mengintervensi tetapi juga kita punya upaya meminta mohon adanya penangguhan eksekusi Jadi kami mohon dukungan kalau bisa juga banyak pihak yang baik bersurat kepada Kejaksaan Agung akan adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya ibu baiq Nuril," pungkas Rieke.

Sebelumnya, Baiq Nuril merupakan Guru Honorer di SMAN 7 Mataram, kasusnya berawal pada 2012 lalu.

Saat itu, ia ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim.

Percakapan telepon tersebut mengarah pada pelecehan seksual. Karena selama ini kerap dituding memiliki hubungan dengan muslim, Baiq Nuril kemudian merekam percakapan tersebut pada telepon genggamnya.

Karena didesak teman-teman sejawatnya Baiq Nuril kemudian menyerahkan rekaman tersebut untuk digunakan sebagai barang bukti laporan dugaan pelecehan seksual atau pencabulan oleh muslim ke dinas pendidikan.

Berita Rekomendasi

Akibat laporan tersebut sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi.

Karena tidak menerima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan rekaman percakapan tersebut.

Laporan itu membuat Baiq Nuril sempat ditahan oleh Kepolisian.

Di Pengadilan Negeri Mataram, Baiq Nuril sebenarnya di Vonis bebas, namun Jaksa saat itu tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hakim MA justru memutus Nuril bersalah pada 26 September 2018.

Ia dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Kasus tersebut kemudian mengundang simpati publik.

Apalagi kemudian sang kepala sekolah Muslim justru malah mendapatkan Promosi jabatan sebagai kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas