Cerita Rieke Dampingi Baiq Nuril : Anaknya Tidak Ingin Ibunya Dipenjara Saat Pengibaran Bendera
"Diluar persoalan Amnesti ada sesuatu yang lebih mendesak , kami tidak ingin Baiq Nuril di penjara dua kali," kata Rieke
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka terus mendampingi Baiq Nuril dalam meminta penangguhan penahanan serta permohonan pengampunan Presiden (Amnesti) atas kasus yang menjeratnya.
Untuk diketahui Baiq Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Surat Pengajuan Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Akan Diserahkan Jumat
Baca: Rieke Diah Pitaloka Titipkan Surat Penangguhan Penahanan Baiq Nuril Kepada Ketua DPR dan Komisi III
Menurut Rieke, perjuangan itu dilakukan agar Baiq Nuril tidak dipenjara dua kali.
Baiq Nuril sempat ditahan setelah dilaporkan melannggar Undang-undang ITE oleh kepala sekolahnya bernama Muslim.
Namun, bebas setelah Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Baiq Nuril, sebelum kemudian pada tingkat Mahkamah Agung, dinyatakan bersalah.
"Diluar persoalan Amnesti ada sesuatu yang lebih mendesak , kami tidak ingin Baiq Nuril di penjara dua kali," kata Rieke di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Rabu, (10/7/2019).
Rieke mengaku tidak ingin Kejaksaan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung tersebut sebelum proses pengajuan pengampunan presiden (amnesti) rampung.
Baiq Nuril merupakan sosok yang teguh dan menyatakan tidak akan pulang ke Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kasusnya selesai.
Selain itu, menurut Rieke yang membuatnya sedih dan semakin gigih berjuang adalah pesan anak sulung Nuril yang menjadi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) NTB pada 17 Agustus nanti.
Putri Baiq Nuril tersebut menitipkan pesan kepadanya agar Nuril jangan sampai dipenjara lagi.
"17 Agustus Putri sulungnya ibu Baiq Nuril akan menjadi Paskibraka di Provinsi NTB dan berhasil , dan pesan dari anak sulungnya adalah tolong bantu, saya tidak ingin ketika saya bertugas mengibarkan bendera merah putih , ibu saya berada di penjara dan tolong bantuannya agar tak ada eksekusi," kata Rieke.
Oleh karena itu menurut Rieke, ia menitipkan surat penangguhan penahanan atas nama dirinya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo ( Bamsoet) dan Anggota Komisi III Nasir Djamil.
Ia berharap surat tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Prasetyo.