Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Baiq Nuril Jadi Nahan Pemberitaan Media Asing, Soroti Sistem Penegakan Hukum di Indonesia

Kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril Maknun menjadi bahan pemberitaan media asing, soroti sistem penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tak adil.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Kasus Baiq Nuril Jadi Nahan Pemberitaan Media Asing, Soroti Sistem Penegakan Hukum di Indonesia
Kompas.com/Fitri
Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Baiq Nuril Maknun menjadi bahan pemberitaan media asing, soroti sistem penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tak adil. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Baiq Nuril Maknun menjadi bahan pemberitaan media asing.

Sejumlah media asing menyoroti sistem penegakan hukum di Indonesia yuang dinilai tak adil.

Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan justru disangkakan pelanggaran pasal UU ITE lantaran merekam bukti percakapan yang dinilai sebagai konten asusila.

Misalnya saja media kenamaan Amerika Serikat Washington Post yang membuat artikel berjudul "Wanita Indonesia Perekam Telepon Mesum dari Bosnya Dipenjara, Sementara si Bos Melenggang Bebas".

Baca: Ketua DPR Yakin Presiden Dengar Kasus Baiq Nuril

Baca: Curhat Baiq Nuril Jika Bertemu Jokowi: Seorang Anak Mencari Keadilan pada Bapaknya

Baca: Baiq Nuril Ditanya Anak Saat Pakai Baju Tahanan: Ibu Kok Bajunya Seperti Penjahat yang di Televisi

Ada pula New York Times yang menulis judul "Karena Merekam Telepon Mesum si Bos, Nuril, bukan Bos-nya, akan Dipenjara" untuk artikelnya.

New York Times juga tampak memberikan sindiran pada penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tak adil.

Kasus yang menimpa Baiq Nuril kini tengah menjadi perhatian dunia. (nytimes.com)

Tak mau kalah, Guardian juga menuliskan artikel yang berisi sindiran atas kasus Baiq Nuril ini.

Berita Rekomendasi

Guardian memberitakan kasus Baiq Nuril ini dengan judul "Indonesia Penjarakan Guru yang Mendokumentasikan Pelecehan Seksual".

Sementara itu BBC menulis judul "Wanita Indonesia Dipenjara karena Membagikan Telepon Pelecehan Seksual Bos-nya" pada artikelnya.

Selain itu, Reuters tampak menulis artikel berisi sindiran keras pada Mahkamah Agung.

Reuters menulis artikel berisi kasus Baiq Nuril ini dengan judul "Pengadilan Tinggi Indonesia Memenjarakan Wanita yang Melaporkan Pelecehan Seksual".

Baca: Jokowi Berencana Beri Amnesti ke Baiq Nuril, PDIP: Bentuk Perhatian kepada Perempuan

Baca: Perjalanan Panjang Baiq Nuril Mencari Keadilan...

Baca: Sambil Menangis Baiq Nuril Ungkapkan Perasaannya soal Kasusnya: Saya Sudah Capek Sekali

Kasus yang menimpa Baiq Nuril kini tengah menjadi perhatian dunia. (bbc.com)

Kasus Baiq Nuril

Kasus Baiq Nuril yang merupakan mantan pegawai honorer sebuah SMA, bermula saat dirinya sering mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempatnya dulu bekerja, di tahun 2012.

Pelecehan tersebut dilakukan via telepon.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas