KPK Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam Kasus BLBI
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Hal ini menyusul putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin.
Dengan bebasnya Syafruddin, banyak pihak menganggap putusan MA tersebut juga bisa menggugurkan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sebab, dua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Syafruddin.
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga KPK melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sekitar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun.
Alasannya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 Miliar.
Respons kuasa hukum Sjamsul Nursalim
Otto Hasibuan mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Menurut dia, putusan itu dapat berdampak hukum berupa penyidikan kasus SKL BLBI di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai dasar.
Sehingga dengan keputusan tersebut kliennya obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Ijtih Nursalim dapat dibebaskan dari status tersangka.
Baca: Pria Bertopeng Masuk Kamar Ibu Muda Lewat Jendela, Mertua Kaget Dengar Suara Dewi Merintih di Kamar
Baca: Bareskrim Polri Musnahkan 177,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi
Baca: Komisi III DPR Siap Pertimbangkan Amnesti Baiq Nuril
"Jadi dengan bebasnya SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung,-red) berati tidak ada lagi alasan bagi KPK terhadap Sjamsul Nursalim, karena SN (Sjamsul Nursalim,-red) disidik dengan sangkaan bersama-sama dengan SAT. Kalau SAT sudah dinyatakan bebas, otomatis tidak ada alasan lagi untuk menyangkakan SN," kata Otto Hasibuan, saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Dalam perkara BLBI, hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.
Putusan itu lebih tinggi dibanding vonis hakim Pengadilan Tipikor, yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Mabes Polri Belum Terima Laporan Hasil Investigasi TGPF Kasus Novel Baswedan
Baca: Pembuluh Darah Pecah, Tio Pakusadewo Dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Otak Cawang