Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam Kasus BLBI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Sjamsul Nursalim dan Istrinya dalam Kasus BLBI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pada putusan tingkat pertama, hakim menyebut Syafruddin melakukan perbuatan haram itu bersama-sama pengendali saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih S Nursalim, serta Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dalam penerbitan SKL itu.

Otto menegaskan, proses penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya sudah tidak berdasar.

Sebab, kata dia, penyidikan dilakukan pada perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Iya tidak berdasar lagi. Sudah tidak berdasar, dia harus membatalkan penyidikan, karena penyidikan didasarkan pada perbuatan bersama-sama. Kalau orang yang dinyatakan bersama-sama sudah dinyatakan bebas otomatis SN sudah bebas," kata dia.

Dia menilai putusan MA itu sudah memenuhi unsur keadilan.

"Terbukti MA memberikan keadilan. Saya kira ini salah satu hal yang sangat bagus, karena satu-satunya putusan MA yang menunjukkan keberanian dan keadilan. Jadi satu-satunya putusan MA yang dibatalkan KPK kan baru ini saya lihat dibebaskan," tambahnya.

Respons KPK

BERITA REKOMENDASI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif mengaku kaget dengan putusan MA yang mengabulkan kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mahkamah Agung (MA) melepaskan terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam putusan kasasi.

Laode menyebut putusan hakim MA tersebut sebagai hal yang 'aneh bin ajaib'.

"Namun demikian KPK merasa kaget karena putusan ini ‘aneh bin ajaib’ karena bertentangan dengan putusan hakim PN (Pengadilan Negeri) dan PT (Pengadilan Tinggi)," ujar Laode kepada pewarta, Selasa (9/7/2019).

Baca: Mahkamah Konstitusi: Sengketa Pileg 2019 Didominasi Dugaan Pengurangan dan Penggelembungan Suara

Baca: Ada 6 Napi Pria Berprilaku Seperti Wanita di Lapas di Bandung, Ini Yang Dilakukan Petugas

Baca: Masinton : PDI Perjuangan Tidak Latah Seperti Partai Lain Ajukan Calon Menteri

Dalam amar putusan MA ini, terdapat dissenting opinion/perbedaan pendapat antar hakim.


Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung (youtube)

Namun, Anggota Hakim 1 Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas