Kubu 02 Ajukan Kasasi Ke MA, Peneliti LIPI : Masih Tidak Bisa Terima Putusan MK
"Yang tertangkap dari usahanya Tim Hukum Prabowo ya tetap, menuntut kemenangan. Mereka tidak bisa menerima keputusan MK," ujar Indria Samego
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Ya kalau KPU digugat di MA ya KPU juga akan menanggapi. (Jawaban) sudah disusun," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).
Hasyim mengatakan, dalam menyusun jawaban, KPU akan menggunakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, perkara yang didugat kubu 02 ke MA kurang lebih sama dengan perkara yang sebelumnya mereka gugat ke MK.
Dalam jawabannya, KPU juga akan mempertanyakan apakah MA berwenang untuk mengadili perkara ini.
Baca: Jalani Sisa Hukuman, Ridho Rhoma Bakal Masuk Bui Jumat Ini
Selebihnya, KPU menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada MA.
"Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan kan silahkan saja, semua jalur dipakai ya. Bahwa kemudian jalurnya bener atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," kata Hasyim.
Gerindra: Kasasi Di MA Tanpa Sepengetahuan Prabowo-Sandiaga
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga ke MA tanpa sepengetahuan partainya dan Prabowo-Sandiaga.
"Saya sudah konfirmasi ke Pak Sandiaga, beliau tidak tahu soal itu karena yang dipakai kuasa yang lama," kata Dasco di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Baca: Presiden Jokowi Pantau Infrastruktur Labuan Bajo
Dia mengatakan, kasasi kedua itu merupakan perkara yang sebelumnya ditolak MA karena persoalan administrasi.
Menurut dia, kasasi kedua itu dilayangkan kuasa yang lama dan tanpa sepengetahuan pihaknya memasukkan kembali gugatan.
"Kuasa hukum dengan kuasa yang lama tanpa sepengetahuan kami memasukkan kembali gugatannya," ujar dia.
Dasco yang merupakan mantan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga mengatakan, pihaknya tidak mengetahui soal kasasi kedua tersebut.
Dia mengatakan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada pihaknya.