Kubu 02 Ajukan Kasasi Ke MA, Peneliti LIPI : Masih Tidak Bisa Terima Putusan MK
"Yang tertangkap dari usahanya Tim Hukum Prabowo ya tetap, menuntut kemenangan. Mereka tidak bisa menerima keputusan MK," ujar Indria Samego
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menilai Tim Hukum Prabowo Subianto masih belum bisa menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), saat kembali mengajukan kasasi kedua ke Mahkamah Agung (MA).
Kubu 02 Kembali mengajukan gugatan kasasi sengketa terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019 ke MA.
Baca: Yusril Yakin MA Tolak Kasasi Prabowo
Permohonan kasasi ini telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.
Pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan sepekan setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.
"Yang tertangkap dari usahanya Tim Hukum Prabowo ya tetap, menuntut kemenangan. Mereka tidak bisa menerima keputusan MK," ujar Indria Samego yang juga anggota dewan pakar The Habibie Center ini kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2019).
Indria Samego pun mengutip bunyi Perundang-Undangan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
Artinya, persoalan mengenai persengketaan Pilpres 2019 sudah paripurna.
Karena itu dia menilai aneh, ketika tim hukum 02 memaksakan diri untuk mengajukan kasasi ke MA terkait dugaan kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019.
Baca: Zulhas: Kita Sukseskan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pelajaran apa yang hendak diwariskan pada generasi muda?" demikian ia mempertanyakan langkah Tim Hukum 02 tersebut.
Hasil Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019 menyatakan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
KPU Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kasasi Prabowo-Sandiaga Ke MA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan jawaban untuk merespon gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto Sandiaga Uno di Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai pihak turut tergugat.
Baca: Gerindra Klaim Suara Hilang di Dapil Keponakan Prabowo Bertambah Jadi 29.556