Aceh Bahas Qanun Poligami, Menteri Yohanna: Poligami pada Dasarnya Rugikan Istri dan Anak
Yohanna menjabarkan setidaknya ada dua kerugian yang dialami pihak istri dan anak dalam kasus poligami menurut pengamatannya selama ini.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yembise meminta pembahasan Qanun atau peraturan daerah di Aceh yang membahas poligami harus mengutamakan kepentingan pihak istri dan anak.
Karena menurutnya selama ini praktek poligami lebih banyak merugikan pihak istri dan anak.
“Praktek poligami selama ini merugikan pihak istri dan anak, dan dengan adanya perda itu justru membuka ruang untuk poligami semakin banyak,” ungkap Yohanna kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Yohanna menjabarkan setidaknya ada dua kerugian yang dialami pihak istri dan anak dalam kasus poligami menurut pengamatannya selama ini.
Baca: Cukup Bukti Jadi Tersangka Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua Akan Ditahan?
Baca: Unggah Foto Seksi di Facebook, Wanita Kamboja Diserang Pacar yang Cemburu Buta hingga Babak Belur
Baca: Jelang Semen Padang FC vs Arema FC: Milomir Seslija Bawa Skuat Terbaik, Tugas Pertama Weliansyah
Yang pertama praktek poligami memberi efek psikologis bagi istri dan anak.
“Kita harus perhatikan efek psikologis ketika suami atau ayah seseorang hendak melakukan poligami,” imbuhnya.
Dan kedua adalah banyak kepentingan istri dan anak yang tidak terpenuhi akibat praktek poligami tersebut.
Yohanna meminta jika nanti Qanun tersebut disetujui maka harus ada syarat yang tegas dan ketat sesuai dengan hukum syariat Agama Islam sehingga praktek poligami tidak sembarangan dilakukan.
“Kami menghormati pandangan DPR Aceh bahwa praktek poligami memang marak di Aceh sehingga harus dibuat aturan yang tegas dan jelas sehingga ada syarat yang ketat serta membuat praktek poligami tidak sembarangan dilakukan,” pungkasnya.