Menteri Yohanna Dukung Baiq Nuril Ajukan Amnesti ke Presiden
Baiq kemudian menyerahkan rekaman kepada seseorang bernama Imam Mudawin yang kemudian tersebar luas.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohanna Yembise mendukung upaya Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui Baiq Nuril yang merupakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat divonis enam bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melanggar UU ITE.
Baiq diduga merekam pembicaraan Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan dirinya yang juga diduga berisi pelecehan seksual kepada Baiq.
Baiq kemudian menyerahkan rekaman kepada seseorang bernama Imam Mudawin yang kemudian tersebar luas.
“Kami mendukung upaya Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti ke Presiden sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945,” ujar Yohanna di Jakarta, Kamis (11/7/2019).
Baca: Menkumham: Pembahasan Amnesti Baiq Nuril 70%
Namun Yohanna mengingatkan semua pihak bahwa dalam memberikan amnesti ada beberapa hal yang mesti diperhatikan oleh Presiden.
“Presiden tidak bisa mengambil keputusan sepihak, harus melalui pertimbangan dengan DPR RI. Sekarang pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji kemungkinan memberikan amnesti bagi Baiq Nuril,” tegas Yohanna.
Vonis terhadap Baiq Nuril dijatuhkan oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi pada 26 September 2018 dengan menganulir putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Mataram yang yang memutuskan bebas dari segala tuntutan dan tak bersalah.
Baiq Nuril kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.