Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Nazaruddin Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso

KPK memfokuskan penyidikan kepada kakak-beradik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Keluarga Nazaruddin Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Warta Kota/henry lopulalan
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.

Baca: Pengamat: Anak Muda yang Jadi Menteri Jokowi Harus Profesional dan Tidak Terafiliasi Partai Politik

Baca: Daftar Paket Telepon, SMS, dan Internet Haji 2019 dari Telkomsel, XL hingga Indosat, Ini Caranya

Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.

Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal DAK di sejumlah daerah.

Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.

Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif 2019.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas