Keluarga Nazaruddin Dalam Pusaran Kasus Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
KPK memfokuskan penyidikan kepada kakak-beradik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka.
Baca: Pengamat: Anak Muda yang Jadi Menteri Jokowi Harus Profesional dan Tidak Terafiliasi Partai Politik
Baca: Daftar Paket Telepon, SMS, dan Internet Haji 2019 dari Telkomsel, XL hingga Indosat, Ini Caranya
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama bidang pelayaran menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Gratifikasi yang diterima Bowo tersebut diduga terkait pengurusan di BUMN, hingga soal DAK di sejumlah daerah.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif 2019.