Pengamat Sebut Belum Ada Satupun Partai Politik Bersepakat untuk Paket Pimpinan MPR
Pengamat politik Said Salahuddin melihat belum ada satupun partai politik (parpol) dan unsur DPD bersepakat membuat paket pimpinan MPR.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Salah satu rekomendasi MPR periode lalu (2009 - 2014) adalah mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia sekaligus melakukan langkah-langkah melakukan amandemen UUD.
Untuk jumlah pimpinan MPR, Hendrawan mengatakan sebaiknya mengikuti UU yang sudah ada, yaitu UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3.
Dalam UU itu disebutkan Pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dalam satu paket. “Kita jalankan saja UU ini karena sudah jelas,” katanya
Sementara itu anggota MPR dari Partai Demokrat, Mulyadi mengatakan tidak ada formula dan ketentuan yang mengatur lima pimpinan mpr dari fraksi apa saja. Tidak ada yang baku siapa yang layak sebagai ketua MPR.
Dia mencontohkan pada 2009 ketika Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu, kursi pimpinan MPR diserahkan ke PDI Perjuangan, Almarhum Taufiq Kiemas. Penyerahan kursi ketua MPR itu merupakan bagian dari distribusi kekuasaan.
“Sebaiknya yang sudah mendapat kursi di DPR, tidak lagi mendapat kursi di MPR. Pimpinan MPR diprioritaskan pada partai yang belum mendapat kursi di pimpinan DPR. Ini bagian dari distribusi kekuasaan,” kata Mulyadi.
Soal layak atau tidak layak semua fraksi mendapat kursi pimpinan MPR, Mulyadi menilai pemilihan pimpinan lembaga dewan, termasuk MPR, adalah persoalan politik terkait dengan keinginan-keinginan partai. Sehingga terjadi negosiasi-negosiasi di antara partai supaya tidak terjadi kegaduhan.
“Dalam hal ini, Partai Demokrat mengalir saja. Kita lihat situasi dan kondisi atau pandangan fraksi nanti,” ujarnya.
Narasumber lain pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat pemilihan pimpinan MPR bukanlah persoalan hukum melainkan soal politik.
Untuk menjaga atmosfir kebangsaan dan kehidupan bernegara, Margarito mengatakan DPR dipimpin oleh ketua dari kalangan nasionalis, sedangkan MPR dipimpin oleh ketua dari kalangan agama.
“Kalau ketua DPR dari kelompok nasionalis, maka masuk akal jika ketua MPR dari kelompok agama,” katanya.
Baca: Calon Pimpinan DPR dari NasDem Tunggu Hasil Rapat DPP
Anggota DPD dan DPR miliki hak duduki kursi pimpinan MPR
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai setiap anggota DPR dan DPD memiliki hak untuk mengisi semua jabatan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui jalur konstitusi.
Meskipun dalam praktiknya, selama ini masih dalam kewenangan fraksi masing-masing partai politik.
Baca: Kasus Ikan Asin Fairuz Masuk Media Internasional, Penulis Beri Pesan Penting utnuk Galih Ginanjar
Baca: Update Jadwal Laga dan Jam Tayang Indonesia Open 2019 di Trans7, Babak Final Mulai Pukul 14.00 WIB
Baca: Jelang Lawan Persija, Robert Alberts Kaitkan Rapuhnya Pertahanan Persib dan Kondisi Fabiano Beltrame
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.