Dikecam Tidak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Beri Alasan Seperti Ini
"Pemungutan suara ulang itu kan harus menyiapkan biaya untuk membangun TPS, kalau misalkan petugasnya tidak cakap dan tidak jujur harus diganti"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Hal ini, menurut dia, terungkap selama kurun waktu dua hari hadir mengawal sidang. Dia menegaskan, permasalahan itu akan menjadi pokok-pokok yang harus dijelaskan Bawaslu tingkat provinsi sebagai pemberi rekomendasi di sidang pemberi keterangan.
Dia memprediksi, Bawaslu akan banyak dimintakan keterangan oleh para hakim konstitusi apabila ada rekomendasi Bawaslu yang tak dijalankan KPU.
"Nah itu (rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti,-red) sepertinya akan menjadi titik persoalan. Secara detail kami jawab, yang kami cek persoalkan karena rekomendasi (dikeluarkan,-red) hari terakhir, karena logsitik tidak ada. Majelis yang menilai," ujar Afifudin.
Selain itu, dia mengungkapkan, ada pula beberapa perubahan permohonan yang membuat Bawaslu provinsi harus memperhatikan betul setiap detailnya.
"Seperti misalnya permohonan TPS-nya (awalnya,-red) tidak jelas, lalu sekarang jelas. Itu harus menyiapkan keterangan lebih detail," tegasnya.
Dia menyatakan, data yang harus dipersiapkan harus detail. Apabila terjadi perubahan permohonan yang dikabulkan MK, Bawaslu tingkat provinsi baginya harus siap membuat keterangan susulan.