Dikecam Tidak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Beri Alasan Seperti Ini
"Pemungutan suara ulang itu kan harus menyiapkan biaya untuk membangun TPS, kalau misalkan petugasnya tidak cakap dan tidak jujur harus diganti"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengungkapkan alasan mengapa terdapat jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Menurut dia, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti alasannya karena pemberian rekomendasi dari Bawaslu disampaikan mepet dari jadwal maksimal penyelenggaraan PSU.
"Itu sudah pasti. Tetapi, kami melihat ada apa kok rekomendasi Bawaslu tersebut ditindaklanjuti?" kata Hasyim, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7/2019).
Untuk penyelenggaraan PSU itu, kata dia, diselenggarakan 10 hari setelah waktu pemungutan suara pada 17 April 2019. Namun, dia menuding, pemberian rekomendasi baru diberikan pada 26 April atau hanya berjarak satu hari dari waktu maksimal penyelenggaraan PSU.
Baca: Kasus Ikan Asin, Hotman Paris Nyindir, Halo Pengacara Muda: Lihat Caraku Nanganin Kasus
"Banyak perkara di Papua itu rekomendasi disampaikan tanggal 26 April itupun malam. Makanya dalam perkara ini sudah ada yurisprudensinya pada waktu gugatan Pilpres kemarin terhadap rekomendasi Bawaslu yang disampaikan mepet juga tidak mungkin dilaksanakan," kata Hasyim.
Selain karena pemberian rekomendasi diberikan pada waktu mepet, Hasyim juga mengeluhkan mengenai persiapan teknis untuk menyelenggarakan PSU.
Baca: Dahnil Anzar: Prabowo Paham Kekecewaan Para Pendukung karena Keputusannya Temui Jokowi
"Pemungutan suara ulang itu kan harus menyiapkan biaya untuk membangun TPS, kalau misalkan petugasnya tidak cakap dan tidak jujur harus diganti yang baru, logistik berapa surat suara harus disiapkan. Nah ini kan perlu waktu," kata dia.
Sehingga mengingat adanya keterbatasan, maka PSU tidak dapat dilaksanakan.
Baca: Gara-gara Mengedit Foto Jadi Lebih Cantik di Kertas Suara, Caleg Terpilih DPD NTB Digugat ke MK
"Makanya kalau karena alasan mepetnya rekomendasi sehingga pemungutan suara ulang tidak dapat dilakukan, ya MK memahami atau memaklumi. Sehingga istilahnya itu apa, dalam rangka impossible force ya itu tidak memungkinkan itu tidak bisa dipaksakan untuk itu," kata dia.
Hingga, akhirnya ada pemohon perkara PHPU untuk Pileg mengajukan permohonan ke MK karena rekomendasi Bawaslu tidak ditindaklanjuti KPU. Oleh karena itu, Hasyim menegaskan KPU siap menghadapi gugatan.
"Bahwa kemudian diargumentasikan lagi disampaikan lagi di sini ya sah-sah saja, tetapi KPU menanggapi itu berdasarkan situasi yang ada di lapangan," tambahnya.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifudin, mencatat sebesar 30 persen perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena hasil rekomendasi Bawaslu di setiap tingkatan tidak ditindaklanjuti KPU.
"Dari sisi kami banyak dalil diantaranya tidak ada tindaklanjut rekomendasi Bawaslu. Bisa 30 persen," kata Afifudin, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (12/7/2019).