Tak Lolos Seleksi Pimpinan KPK, Natalius Pigai: Cuma Orang Jahat yang Bisa Coret Saya dari Awal
Natalius Pigai juga mengantongi lembaran tanda terima dokumen Pansel yang memuat 12 dokumen yang harus diserahkah.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Tidak bisa masuk dalam capim KPK di seleksi berikutnya, Natalius Pigai berpesan lima pucuk pimpinan KPK kedepan harus orang yang jujur, bersih, dan berkompeten.
Demi memuluskan langkahnya sebagai capim, jauh-jauh hari, Natalius Pigai sudah menyiapkan sebuah makalah terkait penguatan empat pilar KPK.
Natalius pun berbagi soal isi makalah yang disusun sendiri olehnya.
Sebagai pengantar makalah, Natalius Pigai menekankan korupsi adalah suatu perbuatan yang tidak disukai umat manusia di dunia.
Sehingga, orang yang melakukan perbuatan korupsi selain patut dijerat dengan delik yang pantas dan wajar harus pula dilabeli hukuman sosial.
"Indonesia terbelenggu dalam lingkaran korupsi yang semakin lama membudaya. Itulah satu-satunya problem terbesar bangsa ini," kata Natalius Pigai yang juga aktivis kemanusiaan itu.
Natalius Pigai merasa, korupsi telah lama dilakukan secara terencana, terstruktur dan masif karena tata laksana dan tata praja telah memberi ruang korupsi.
Pada masa yang akan datang, lanjut dia, perlu empat aspek penting yang harus dimantapkan.
Pertama, KPK harus membangun kesadaran secara terencana, sistematis dan masif pada aktor pemerintah baik ASN vertikal maupun horizontal dan rakyat Indonesia.
KPK juga harus memperkuar kapasitas, pengetahuan, keterampilan terkait korupsi. Salah satu yang terpenting adalah mentalitas penegak hukum.
Kedua, regulasi dan tata kelola. Harus menemukan dan menutup pintu-pintu atau kran-kran korupsi baik dari segi regulasi, pelaksanaan teknis dan operasional serta nomenklatur dan tata kelola baik pemerintah maupun swasta yang memberi ruang korupsi selama ini. Dalan rangka pencegahan, KPK mendorong pemerintah secara serius agar melakukan amandemen atau perubahan berbagai perundang-undangan tersebut.
Ketiga, penegakan hukum progresif. Menegakkan hukum secara profesional, objektif, imparsial, jujur, adil melalui peradilan pidana termasuk memasukkan pengaruh atau dagang pengaruh sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana.
Keempat, Penguatan kapasitas kelembagaan KPK secara komprehensif agar tidak mudah diterpa berbagai persoalan akibat kelemahan pengandaian manajemen.
"Saya mengusulkan agar pada periode yang datang, KPK perlu melakukan penguatan yang dititik beratkan pada empat aspek tadi," katanya.