14 Caleg Gerindra Gugat Prabowo ke PN Jaksel, KPU: Yang Menetapkan Kami, Bukan Pak Prabowo
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menilai kasus gugatan caleg Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan salah sasaran
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sugiyarto
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019) petang.
Namun teranyar, kuasa hukum 14 caleg Gerindra di PN Jaksel Yunico Syahrir, mengatakan 5 dari 14 kliennya putuskan mencabut kuasa dan gugatan terhadap Partai Gerindra.
Hal itu disampaikan Yunico dalam sidang permohonan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/5/2019).
"Lima dari pihak penggugat mencabut kuasa dan gugatan, Yang Mulia," kata Yunico di persidangan.
Kelima nama kliennya tersebut diantaranya Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Rahayu Saraswati, Prasetyo Hadi, dan Seppaiga.
Yunico mengatakan, pencabutan gugatan itu didasari alasan fokus pada sidang PHPU Pileg di Mahkamah Konsitusi yang tengah berjalan.
"Sedang fokus sidang di Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan lebih bagus di Mahkamah Konstitusi," kata Yunico.
Berita Rekomendasi