Air Keras yang Disiramkan ke Wajah Novel Baswedan Bukan untuk Membunuh
zat kimia pada air keras yang digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dimaksudkan bukan untuk membunuh.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan pakar kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa zat kimia pada air keras yang digunakan untuk menyerang Novel Baswedan dimaksudkan bukan untuk membunuh.
Dari hasil temuan tim pakar, zat kimia yang digunakan masuk kategori asam sulfat (H2SO4) dengan kadar larut tidak pekat.
Zat kimia tersebut tidak mengakibatkan luka permanen.
"Sehingga, tidak mengakibatkan luka berat permanen pada wajah korban dan baju gamis yang dikenakan korban tidak mengalami kerusakan," ujar anggota Tim Pakar Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Baca: Sidang Tuntutan Kasus Suap Jual-Beli Jabatan di Kemenag Ditunda Akibat Mati Lampu
Baca: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Waskita Kembangkan Teknologi IoT dan Wearable Device HoloLens
Baca: Inilah Sosok Arief R Wismansyah, Wali Kota Tangerang Pemberani yang Melawan Menkumham
Baca: Biaya Sekolah Mikhayla Setengah Miliar, Nia Ramadhani Emosi Dengar Cita-cita Putri Ardi Bakrie
Tim pakar menduga jika penyerangan tersebut dilakukan bukan untuk membunuh Novel Baswedan.
Penyerang hanya ingin membuat Novel Baswedan menderita akibat serangan tersebut.
"Serangan terhadap korban bukan dimaksudkan untuk membunuh tapi untuk membuat korban menderita," tutur Nur Kholis.
Temuan tersebut ditemukan dari wawancara dan analisa bersama tambahan terhadap sejumlah pihak.
Mulai dari Puslabfor Polri, saksi ahli kimia dari Universitas Indonesia, dokter spesialis mata dan pendalaman hasil visum korban di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta.
Kewenangan berlebihan
Tim Pakar gabungan menduga penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, terjadi karena penggunaan kewenangan berlebihan oleh Novel Baswedan saat menangani kasus.
"TPF menemukan fakta terdapat probabilitas terhadap kasus yang ditangani korban yang menimbulkan serangan balik atau balas dendam, akibat adanya dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan," ujar Anggota Tim Pakar TPF Nur Kholis di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Dugaan tersebut didapatkan tim pakar gabungan setelah mendapatkan keterangan saksi dan pola penyerangan.
Baca: Hasil Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2022, Indonesia Serasa Main di Piala AFF
Baca: Update Kasus Mayat Wanita Tanpa Busana di Persawahan Mempawah: Cairan di Organ Intim dan Pasar Malam
Baca: Kasus Pelesiran Idrus Marham: 3 Jam di Kedai Kopi, Uang Sogok, Hingga Dipecatnya Pengawal Tahanan
Tim pakar gabungan menyebut Novel Baswedan tidak memiliki masalah pribadi.
"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, TPF meyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi, tapi berhubungan dengan pekerjaan korban," tutur Nur Kholis.