Besok Mendagri Akan Panggil Walikota Tangerang dan Gubernur Banten
Selain memanggil Arief, Tjahjo juga akan mengundang Gubernur Banten Wahidin Halim besok Kamis (18/7/2019).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana akan memanggil Walikota Tangerang Arief Wismansyah sebagai upaya mediasi atas buntut dari konflik antara Arief dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly terkait lahan BPSDM Hukum dan HAM di Kota Tangerang.
Selain memanggil Arief, Tjahjo juga akan mengundang Gubernur Banten Wahidin Halim besok Kamis (18/7/2019).
“Besok siang kami akan panggil Walikota Tangerang sekaligus Gubernur Banten untuk juga melakukan pembinaan,” ungkap Tjahjo di Kompleks Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya Arief memang bersurat kepada Kemendagri untuk memberi solusi atas konflik yang terjadi antara dirinya dan Menkumham.
Menanggapi persoalan yang terjadi, Tjahjo meminta kedua belah pihak untuk memperbaiki komunikasi agar tidak terjadi salah paham.
Khusus untuk Walikota Tangerang, Tjahjo sebagai pembina kepala daerah meminta agar Arief tak mengambil keputusan emosional yang bisa merugikan publik juga.
“Ini adalah sebuah miss-komunikasi atas sesuatu hal yang belum terkonfirmasi secara benar. Saya bukan membela Menkumham tapi Walikota harusnya jangan melangkah sepihak secara emosional yang dapat merugikan publik,” tegasnya.
Baca: JK: Negara Sedang Defisit Kepala Daerah Jangan Sering Lakukan Perjalanan Dinas
“Semuanya harus dilihat dalam prasangka baik, saya yakin Menkumham juga merasa tidak salah sehingga berani melaporkan ke kepolisian. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar menjalin komunikasi secara baik,” imbuhnya.
Di samping itu Mendagri juga mengatakan tak perlu memanggil Menkumham karena kewenangannya adalah melakukan pembinaan kepada kepala daerah.
“Tidak usah kalau panggil Menkumham, cukup pemda saja,” pungkas Tjahjo.
Seperti diketahui konflik itu diawali sindiran Yasonna yang menyebut Pemkot Tangerang tak akomodatif dalam perizinan lahan dan bangunan Politeknik tersebut.
Arief merespon sindiran itu dengan menghentikan layanan publik di Politeknik tersebut seperti angkutan sampah, perbaikan drainase serta perbaikan penerangan jalan-jalan di sekitar Politeknik.
Senin (15/7/2019) kemarin Walikota Tangerang Arief T Wismansyah mengaku belum melihat upaya mediasi yang diajukan pihak Kemenkumham terkait sindiran Yasonna tersebut.
Arief juga mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada Kemenkumham sekaligus mengirimkan surat kepada Kemendagri beserta tembusannya kepada Presiden untuk memberi solusi atas permasalahan ini.
“Mudah-mudahan Pak Mendagri atau Presiden sekaligus bisa menjembatani masalah ini, biar sekaligus tuntas,” ungkap Arief kemarin.
Sindiran Yasonna H Laoly itu disampaikan saat yang bersangkutan meresmikan Politeknik BPSDM Hukum dan HAM pada 9 Juli 2019 lalu.
Kemenkumham melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono hari ini juga telah melaporkan Walikota Tangerang ke kepolisian dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.