Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 'Pelesiran' Idrus Marham: 3 Jam di Kedai Kopi, Uang Sogok, Hingga Dipecatnya Pengawal Tahanan

Sejumlah fakta baru terungkap di balik 'pelesiran' terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kasus 'Pelesiran' Idrus Marham: 3 Jam di Kedai Kopi, Uang Sogok, Hingga Dipecatnya Pengawal Tahanan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Namun, dari hasil rekaman kamera CCTV RS MMC, setelah berobat dan Salat Jumat, mantan menteri sosial itu tertangkap kamera sedang bersantai di kedai kopi rumah sakit bersama keluarga dan beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.

Ia ditemukan tidak langsung kembali ke rutan melainkan bersantai di kedai kopi sejak pukul 12.39 WIB hingga 15.30 WIB.

Bahkan ia dengan bebas menggunakan telepon seluler.

Idrus Marham dapat bergerak bebas karena tidak mengenakan borgol dan rompi tahanan.

Berdasarkan penyelidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, peristiwa ini sebagai maladministrasi pihak rutan serta tindak pidana suap kepada pengawal tahanan berinisial M.

M tertangkap kamera di depan kedai kopi rumah sakit menerima suap berupa uang tanpa bungkus dari pria berkacamata yang diduga ajudan, kuasa hukum atau kerabat Idrus.

“Kalau dari rekaman video CCTV, setelah diberikan, Saudara M mengambil uang ratusan ribu berwarna merah dan dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Asisten Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Indra Wahyu menambahkan.

Berita Rekomendasi

Dipecat

Pengawal Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M dipecat instansinya.

M dipecat lantaran diduga menerima Rp 300 ribu saat mengawal terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Idrus Marham.

Diketahui, pada Jumat (21/6/2019) M mengawal Idrus Marham yang sedang berobat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (RS MMC), Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hal ini sudah kami temukan sebelum Ombudsman menyelesaikan pemeriksaan hari ini. Karena itu, KPK langsung mengambil keputusan tegas dengan sanksi berat Saudara M telah diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (16/7/2019).

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan Idrus Marham.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait malaadministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.

Baca: Ikut Diperiksa Terkait Ikan Asin, Mungkinkah Barbie Kumalasari Jadi Tersangka?

Baca: Tak Hanya Rilis MPV Anyar Renault Triber, Maxindo Juga Akan Launching Duster dan Kwid Terbaru

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas