Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Edit Foto Berlebihan Caleg DPD NTB Baru Dipermasalahkan dan Digugat ke MK? Ini Alasan Pelapor

Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk.

Editor: Sanusi
zoom-in Kenapa Edit Foto Berlebihan Caleg DPD NTB Baru Dipermasalahkan dan Digugat ke MK? Ini Alasan Pelapor
Dok. KPU NTB via Kompas.com
Foto Evi Apita Maya, peraih suara terbanyak calon DPD RI wilayah NTB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Caleg dapil NTB, Evi Apita Maya, digugat ke MK karena diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan mengedit foto berlebihan.

Foto cantik yang dipasang di kertas suara.

Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan nampak lebih cantik dari aslinya.

Caleg DPD NTB itu akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dugaan mengedit foto berlebihan yang berujung pada pemasangan di alat peraga kampanye berupa spanduk, dan membubuhi logo DPR RI di dalamnya.

Padahal yang bersangkutan sebelumnya tidak pernah tercatat sebagai anggota DPR RI.

Perbuatannya ini diklaim berdampak pada suara Evi di NTB.

Disebutkan, Evi pada Pemilu 2019 pemilihan anggota DPD RI, mendapat suara paling banyak, yakni sebesar 283.932 suara.

 

Berita Rekomendasi

Banyak masyarakat NTB memilih yang bersangkutan hanya karena mempertimbangkan kecantikan parasnya pada foto yang ada di spanduk.

Dilansir TribunJakarta.com dari tayangan Kompas Tv pada Rabu (17/7/2019), pelapor Farouk Muhammad menuturkan kejadian sebenarnya dari gugatan yang dilayangkannya ke MK.

Simak videonya:

Pelapor menyatakan, memiliki berbagai alat bukti yang bisa diajukan di sidang gugatan tersebut.

Tak cuma itu, Farouk Muhammad mengatakan, ia bersama timnya telah berdiskusi dengan banyak fotografer mengenai editan foto tersebut.

"Sebelum mengajukan, kita sudah berkonsultasi dengan fotografer mengenai edit foto dan foto yang dipermasalahkan itu bukan untuk komersial. Ini adalah foto untuk dokumen dan informasi publik. Maka itu harus dibedakan," tutur Farouk Muhammad.

 

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas