Menurut Surya Paloh, Nasdem Tidak Pertahankan atau Meminta Kursi Jaksa Agung dari Jokowi
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyerahkan sepenuhnya posisi Jaksa Agung ke depan kepada Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
Kalaupun isu itu benar adanya, dia bakal mengucapkan selamat pada Trimedya.
"Bagaimana ya, saya bukan presiden terpilih soalnya. Tapi kalau itu benar, ya selamat pada Pak Trimedya. Nanti kita tunggu pada saat Pak Jokowi menentukan, kan tidak boleh isu. Setidaknya Pak Trimedia dianggap layak jadi Jaksa agung itu adalah juga politisi dari Kabinet Indonesia Kerja, koalisi kami, bagus dong. Yah kita serahkan semua ke Pak Jokowi," ungkapnya.
Kembali ditanya soal bagaimana jika posisi Jaksa Agung tidak lagi menjadi pos bagi kader NasDem? Jhonny G Plate meminta menanyakan itu kepada Presiden Jokowi.
Tetap diisi kader NasDem
Presiden Jokowi minggu lalu berujar masih banyak menteri-menteri di Kabinet Kerja jilid satu yang bakal kembali diajak bergabung di jilid dua.
Siapa saja mereka ?
Jokowi masih merahasiakan. Jokowi meminta semua pihak menunggu saat dirinya mengumumkan susunan kabinetnya.
Diketahui saat ini posisi Jaksa Agung diisi oleh HM Prasetyo.
Lantas apakah HM Prasetyo yang berasal dari NasDem itu bakal tetap dipertahankan atau setidaknya tetap diisi oleh pos NasDem?
Menjawab itu, menurut Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Jhonny G Plate urusan itu merupakan hak prerogratif dari Presiden Jokowi.
"Tanyakan pada Pak Jokowi, termasuk misalnya Jaksa Agung. Jaksa agung dalam mengambil peran selama lima tahun bukan peran yang gampang," ujarnya, Senin (15/7/2019) di DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta Pusat.
Jhonny G Plate mencontohkan pada saat ada penindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, pidana umum (pidum) misalnya ada banyak tantangan dari masyarakat karena itu dihubungkan sebagai politik.
"Karena itu pada saat mereka menggunakan hukum sebagai acuan untuk keamanan, ketertiban masyarakat, itu harus didukung. Sedangkan adil dan tidak adilnya itu ada di pengadilan dengan semua perlindungan terhadap hak-hak pencari keadilan. Itu sudah diatur," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.