Tjahjo Kumolo Sebut Sikap Wali Kota Tangerang Tak Etis Karena Rugikan Masyarakat
"Apalagi melakukan tindakan, yang memangkas, memotong, merugikan masyarakat umum yang terkait dengan layanan publik," lanjut Tjahjo Kumolo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Namun, dia mengatakan pelayanan untuk masyarakat yang tinggal di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman tidak akan dihentikan. Permukiman warga tetap mendapatkan layanan dari pemkot seperti biasa.
Berikut daftar kantor di lahan Kemkumham di Kota Tangerang yang dihentikan layanan penerangan umum jalan, perbaikan drainase dan pengangkutan sampah oleh Pemkot.
1. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak di Jl. Daan Mogot
2. Lapas Kelas I Jl. Veteran
3. Lapas Wanita Jl. M Yamin
4. Lapas Pemuda Jl. Lp pemuda
5. Lapas anak wanita Jl. Daan mogot
6. Kantor Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Jl. Daan Mogot
7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jl. TMP Taruna
8. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Jl. TMP Taruna
9. Politeknik Jl. Satria sudirman
10. Imigrasi Jl. TMP Taruna
Berharap ada mediasi dari Kementerian Dalam Negeri
Arief mengatakan, ia telah mengirim surat keberatan kepada Kemenkumham. Selain itu, dia juga telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri terkait situasi ini. Dia berharap ada mediasi dengan Kemenkumham terkait masalah ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.