Belum Ada Izin, Gubernur Banten Pastikan Politekim Kemenkumham Tidak Bakal Dibongkar
Konflik antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berakhir seiring digelarkan mediasi di Kemendagri,
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berakhir seiring digelarkan mediasi di Kemendagri, Kamis (18/7/2019).
Sebelumnya polemik ini bermula dari pernyataan Yasonna yang menyindir Arief karena lahan Kemenkumham untuk pertanian.
Sindiran ini disampaikan Yasonna ketika meresmikan Poltekip dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di Kota Tangerang, Selasa (9/7/2019).
Arief tampaknya tidak terima, dia melayangkan surat keberatan dan menyatakan tidak bertanggung jawab atas pelayanan masyarakat di lahan Kemenkumham di Tangerang, khususnya perkantoran hingga ada komunikasi dengan Kemenkumham.
Baca: Jokowi Bentuk Komando Pasukan Khusus Gabungan 3 Angkatan
Baca: Grace Natalie Temui Jokowi di Istana Kenalkan 44 Kader PSI
Baca: Rudiman Meyakini Syafruddin Sosok Tepat Pimpin PPP
Baca: Angel Lelga Tolak Diundang Acara Talkshow, Bahas Kabar Vicky Prasetyo jadi Tersangka
Atas peristiwa itu, Wali Kota Arief mengaku sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Kemendagri dan kemenkumham serta tembusan ke Presiden Jokowi.
Teranyar, Kamis (18/7/2019) siang tadi, keduanya sepakat berdamai dan bakal mencabut laporan masing-masing di Polres Tangerang.
Lantas bagaimana dengan nasib dari Poltekim yang sudah diresmikan Menteri Yasonna namun belum memiliki izin (IMB) ?
Merespon itu, Gubernur Banten Wahidin Halim menuturkan dalam satu hingga tiga hari ini pihaknya akan menggelar rapat masalah tata ruang.
"Dalam tiga hari ke depan akan bangun kesepakatan dan mulai dengan saling perbaiki dan sempurnakan karena tata ruang difasilitasi gubernur. Kami coba bangun kompromi, tidak ada perubahan," ujar Wahidin Halim di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.
Wahidin Halim menjamin bangunan Poltekim tidak bakal dirubah apalagi dibongkar lantaran bangunannya sudah jadi.
"Kami fasilitas pertemuan ulang. Tiga hari kedepan akan lebih detail didiskusikan. Dipastikan karena bangunannya sudah jadi," tegasnya.
Terakhir Wahidin Halim mengatakan dari perseteruan tersebut dia memandang tidak ada yang prisipal melainkan hanya miskomunikasi.
Ini diyakini karena Wahidin Halim turut hadir dalam mediasi yang berlangsung 1,5 jam tersebut serta tertutup bagi awak media.
"Dari saya tidak ada yang prisipal hanya miskomunikasi akan kami fasilitas beberapa hari ini. Mereka sudah salaman dan sepakat sebetulnya tidak ada masalah. Cuma perbedaan perspektif dan persepsi tata ruang," tambahnya.
Berawal dari saling sindir
Perseteruan bermula dari saling sindir antara Menkumham Yasonna H Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
Dilansir dari Kompas.com, Yasonna awalnya menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkum HAM.
Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.
Sementara Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca: Dailami Firdaus: Ummat Islam Harus Menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Baca: DPD RI Akan Kawal Aspirasi Daerah Sampai Masa Bakti Berakhir
Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.
Sementara Arief membatah tudingan Yasonna.
Soal IMB yang belum terbit, Arief mengatakan, ada urusan administrasi yang sulit sehingga menghambat izin tersebut.
Atas kejadian ini, Arief melayangkan surat bernomor 593/2341-Bag Hukum/2019 tentang nota keberatan dan klarifikasi Wali Kota atas pernyataan Menkumham.
Baca: Warga Metro Barat Serahkan Senjata Api yang Ditemukan di Pinggir Jalan ke Polisi
Baca: JSKY Klaim Ciptakan Modul Surya Berbobot Ringan Pertama di Dunia
Dia berharap, melalui surat yang telah dia kirim, ada titik terang dari permasalahan itu.
Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang.
Pelayanan tersebut termasuk penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.
Lapor polisi
Dampak dari perseteruan tersebut, Kemenkumham melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah kepada Kepolisian.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Abdul Karim membenarkan adanya laporan dari Kemenkumham.
"Kita masih belum bisa lihat secara detail apa saja yang dilaporkan. Baru secara lisan saja. Kalau kami kepolisian, siapa pun yang melapor, yang ada dugaan kita tetap tangani dan terima laporan," kata Abdul Karim di Tangerang, Selasa (16/07/2019).
Kemenkumham pun benarkan laporan yang ditujukan ke Wali Kota Tangerang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan laporan tersebut.
"Sudah kita lakukan (pelaporan). Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak Wali Kota karena melakukan pelanggaran hukum," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com.
Namun, Bambang enggan memberikan informasi detail mengenai sangkaan apa yang dilaporkan pihaknya.
Baca: Update Gempa Bali: 8 Luka-luka, 62 Bangunan Rusak
Baca: Pasutri Hanyut di Sungai Milangodaa Utara Ditemukan
"Nanti tanya Kapolres saja. Kita berusaha jangan sampai timbul perselisihan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, tidak jadi soal bahwa dirinya dilaporkan ke polisi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Ya, nggak apa-apa bagus malah kalau menurut saya. Biar lebih jelas siapa yang melanggar hukum," kata Arief, Selasa (16/7/2019).
Dia mengatakan bahwa dirinya sudah meminta waktu bertemu dengan Menkumham Yasonna Laoly tetapi belum bisa terwujud.
"Saya tadi pagi minta waktu beliau di Istana, hanya saja beliau ada urusan ke Batam, kan saya nggak bisa ngatur(jadwal menkumham)," ujar Arief.
Dia mengatakan sudah melayangkan surat kepada Kemenkumham.
Namun hingga kini dirinya belum mendapat balasan surat itu.
Arief masih menunggu surat dari Kemenkumham supaya ada kejelasan.
"Kami kirim surat ke mereka juga nggak jawab surat kami, mau bagaimana. Kalau yang masyarakat kan jelas keberatan, makanya saya aktifkan kembali (pelayanan), mereka kan enggak (Kemenkumhan)," ujar Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.