Kisah Yatim Piatu Sebatang Kara Korban Salah Tangkap Polisi, Dipenjara 3 Tahun Dituduh Membunuh
Korban salah tangkap Polda Metro Jaya, Fikri Pribadi (23), memiliki latar belakang kehidupan sulit.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban salah tangkap Polda Metro Jaya, Fikri Pribadi (23), memiliki latar belakang kehidupan sulit.
Ayah dan ibu Fikri diketahui sudah meninggal sejak lama sehingga ia hidup sebatang kara sejak kecil.
Ia juga tidak punya sanak saudara di Jakarta
"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak-anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).
Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya.
Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal.
Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.
"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.
Fikri pun tinggal bersana Pau untuk waktu yang lama.
Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya sudah pernah ke rumahnya ya jadi rumahnya itu kontrakan kecil sepetak gitu sih," jelas Oky.
Sejak itu, dia bekerja sebagai pengamen dan tukang parkir demi menyambung hidup.
Hak untuk mendapatkan pendidikan pun tidak ia terima.
Ketika ditahan selama tiga tahun di Lapas anak Tanggerang, tidak ada saudara atau keluarga yang menjenguknya.
"Yang menjenguk hanya kakaknya Pau, dari keluarganya Pau," ucap dia.
Setelah bebas dari penjara