Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Yatim Piatu Sebatang Kara Korban Salah Tangkap Polisi, Dipenjara 3 Tahun Dituduh Membunuh

Korban salah tangkap Polda Metro Jaya, Fikri Pribadi (23), memiliki latar belakang kehidupan sulit.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Yatim Piatu Sebatang Kara Korban Salah Tangkap Polisi, Dipenjara 3 Tahun Dituduh Membunuh
Kompas.com/Walda Marison
Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019). 

LBH Jakarta pun memperjuangkan nasib Fikri dan tiga pengamen yang jadi korban salah tangkap lainya yakni Ucok, Fatahillah dan Pau karena dituduh melakukan pembunuhan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2013 lalu.

Usai bebas tahun 2016, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH.

Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)

"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya."

"Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta baru ketemu lagi kontaknya Fikri."

"Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.

Saat ini Oky tidak tahu persis apa yang dikerjakan Pau untuk menyambung hidup.

BERITA REKOMENDASI

Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta

Jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dipilihnya untuk menuntut hak-haknya yang sudah hilang selama tiga tahun karena ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah mereka buat.

Mereka mengajukan praperadilan dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.

"Kalau untuk Kementerian Keuangan dia harus memberikan ganti kerugian karena memang di PP 92 tahun 2015 yang berhak memberikan ganti rugi adalah Kementerian Keuangan atas putusan PN," ucap dia.

LBH Jakarta sudah menghitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan.


Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 per anak.

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas