Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Yatim Piatu Sebatang Kara Korban Salah Tangkap Polisi, Dipenjara 3 Tahun Dituduh Membunuh

Korban salah tangkap Polda Metro Jaya, Fikri Pribadi (23), memiliki latar belakang kehidupan sulit.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kisah Yatim Piatu Sebatang Kara Korban Salah Tangkap Polisi, Dipenjara 3 Tahun Dituduh Membunuh
Kompas.com/Walda Marison
Fikri Pribadi, Pengamen Yang Disiksa Oknum Polisi Polda Metro Jaya, Rabu (17/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban salah tangkap Polda Metro Jaya, Fikri Pribadi (23), memiliki latar belakang kehidupan sulit.

Ayah dan ibu Fikri diketahui sudah meninggal sejak lama sehingga ia hidup sebatang kara sejak kecil.

Ia juga tidak punya sanak saudara di Jakarta

"Dia sudah yatim piatu sejak lama. Jadi selama waktu dia berusia anak-anak, waktu dia ditahan di tingkat kepolisian dia memang sudah yatim piatu sejak lama," ujar kuasa hukum dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian saat dihubungi, Kamis (18/7/2019).

Oky tidak tahu persis pada usia berapa Fikri kehilangan orangtuanya.

Kondisi yang sebatang kara membuat Fikri harus luntang lantung mencari tempat tinggal.

Akhirnya Fikri tinggal bersama Pau, salah satu pengamen yang juga jadi korban salah tangkap oleh Polda Metro Jaya.

"Si Pau sama si Fikri kan ini berteman. Jadi karena sudah akrab, jadi diperbolehkan lah tinggal di rumah Pau sama kakaknya," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Fikri pun tinggal bersana Pau untuk waktu yang lama.

Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan sederhana yang terletak di kawasan Cipulir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Saya sudah pernah ke rumahnya ya jadi rumahnya itu kontrakan kecil sepetak gitu sih," jelas Oky.

Sejak itu, dia bekerja sebagai pengamen dan tukang parkir demi menyambung hidup.

Hak untuk mendapatkan pendidikan pun tidak ia terima.


Ketika ditahan selama tiga tahun di Lapas anak Tanggerang, tidak ada saudara atau keluarga yang menjenguknya.

"Yang menjenguk hanya kakaknya Pau, dari keluarganya Pau," ucap dia.

Setelah bebas dari penjara

LBH Jakarta pun memperjuangkan nasib Fikri dan tiga pengamen yang jadi korban salah tangkap lainya yakni Ucok, Fatahillah dan Pau karena dituduh melakukan pembunuhan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2013 lalu.

Usai bebas tahun 2016, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH.

Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)

"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya."

"Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta baru ketemu lagi kontaknya Fikri."

"Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.

Saat ini Oky tidak tahu persis apa yang dikerjakan Pau untuk menyambung hidup.

Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta

Jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dipilihnya untuk menuntut hak-haknya yang sudah hilang selama tiga tahun karena ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah mereka buat.

Mereka mengajukan praperadilan dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.

"Kalau untuk Kementerian Keuangan dia harus memberikan ganti kerugian karena memang di PP 92 tahun 2015 yang berhak memberikan ganti rugi adalah Kementerian Keuangan atas putusan PN," ucap dia.

LBH Jakarta sudah menghitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan.

Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 per anak.

Biaya itu meliputi total kehilangan penghasilan sampai biaya makan selama dipenjara.

Dengan demikian, total untuk keempatnya sebesar Rp 746.400.000.

Mereka berharap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mau mengakui perbuatannya lantaran salah memidanakan orang.

"Selama ini ditahan, itu yang harus dituntut. Dan pihak kepolisian harus menyatakan bahwa memang harus mengakui kalau mereka salah tangkap, enggak fair dong," ucap Oky.

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Fikri Pribadi, Korban Salah Tangkap Polisi Sebelum dan Setelah Dipenjara"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas