Runut Perseteruan Wali Kota Tangerang dengan Menkumham: Berawal Saling Sindir Berakhir Dengan Senyum
Perseteruan antara Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berujung damai.
Penulis: Adi Suhendi
Semakin meruncingnya perseteruan antara Menkumham dan Wali Kota Tangerang tersebut membuat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo turun tangan.
Mendagri kemudian menggelar rapat koordinasi yang menghadirkan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Menkumham yang diwakili Sekretaris Jenderal Bambang Rantam Sariwanto, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, dan Gubernur Banten Wahidin Halim di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Rapat koordinasi tersebut digelar kurang lebih 1,5 jam.
Dalam kesempatan tersebut Sekjen Kemendagri Hadi prabowo menjadi pihak penengah.
Dalam pertemuan tersebut akhirnya disepakati bila masalah akan diselesaikan dengan komunikasi lebih intensif.
Senyuman
Sekjen Kemendagri Hadi prabowo usai memimpin mediasi menjelaskan bila kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan kepada kepolisian yang sudah dilakukan kedua pihak.
“Semua masalah clear dan persoalan teknis diambil alih oleh Gubernur Banten yang bertanggung jawab atas tata Kota Tangerang. Keduanya juga sepakat untuk mencabut laporan masing-masing (ke kepolisian) dan memulihkan pelayanan publik seperti sedia kala,” ungkap Hadi Prabowo usai rapat di Kemendagri, Kamis (18/7/2019).
“Jadi sudah tidak ada dusta antara Pak Walikota dan Kemenkumham,” imbuh Hadi lalu diikuti tawa tiga pihak lainnya.
Hadi menerangkan bahwa konflik terjadi setelah adanya perbedaan persepsi memahami Perda Tahun 2012 mengenai Tata Kota Tangerang untuk wilayah pemerintahan, perdagangan, dan jasa di antara kedua belah pihak.
Baca: Ayu Ting Ting Izinkan Enji Temui Anaknya dengan Satu Syarat, Apa Permintaannya?
Baca: Cerita Sedih Fikri Korban Salah Tangkap, Kisah Sebelum dan Sesudah Bebas Dari Oenjara
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak sejak 16 Oktober 2018 di mana Pak Walikota harusnya sudah memberi izin. Namun Pak Walikota mempunyai perspektif lain bahwa perizinan diberikan baru setelah revisi Perda tersebut selesai, padahal izin tidak perlu menunggu revisi. Menunggu proses perizinan saja lama, apalagi menunggu revisinya,” ujar Hadi.
Hadi mengatakan pihak Kemendagri juga siap memfasilitasi masalah masih adanya sejumlah lahan yang belum diserahkan Kemenkumham kepada Walikota Tangerang.
“Nanti kami fasilitasi juga masalah yang masih ada dengan mengundang Kementerian PUPR sebagai pihak terkait,” kata Hadi.
Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan dalam tiga hari ke depan pihaknya akan kembali mengagendakan pertemuan dengan Walikota Tangerang dan Kemenkumham untuk memperbaiki tata ruang dan tata kota di wilayah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.