KPU Sudah Putuskan Jabatan Internal Baru Bagi Komisionernya yang Diberhentikan
"Tadi malem sudah diputuskan pak Ilham akan menjadi Koordinator Divisi SDM dan bu Evi akan menjadi Koordinator Divisi Teknis dan Logistik," ungkapnya
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkap setelah dua hari lalu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pemberhentian dua Komisionernya dari jabatan internal KPU, kini keduanya sudah tempati posisi baru.
Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting kini sudah menjabat posisinya yang baru.
Baca: Sidang Terakhir Agenda Pemeriksaan Jawaban, KPU Hadapi 44 Perkara
Namun bila ditengok, sesungguhnya mereka hanya bertukar tempat saja.
Sebab, jabatan Evi sebagai Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang kini dipegang oleh Ilham.
Sementara jabatan Ilham yang lama selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik diduduki Evi.
"Tadi malem sudah diputuskan pak Ilham akan menjadi Koordinator Divisi SDM dan bu Evi akan menjadi Koordinator Divisi Teknis dan Logistik," ungkap Arief di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
"Sampai rapat pleno terakhir, tadi malam, sudah kita putuskan seperti itu," ujar dia.
KPU kata Arief juga tengah mengkaji apakah mereka perlu merancang ulang struktur jabatan internalnya.
Yakni dengan merombak struktur yang sudah ada dengan menggabungkan atau memisahnya.
Seperti contoh divisi teknis penyelenggaraan dan logistik yang dipisah, dari terkelompok menjadi terpisah masing-masing per divisi.
"Kami sedang membahas juga belum diputuskan apakah perlu melakukan re-design. Ini sedang dalam pembahasan," jelas Arief.
Sebagai informasi, dua Komisioner KPU RI Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting diberhentikan oleh DKPP karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Ilham dicopot dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik, karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu pada kasus pergantian antarwaktu (PAW) Partai Hanura.
Sementara Evi dicopot dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang karena bertanggung jawab terhadap kebocoran soal tes CAT beserta kunci jawaban terkait seleksi calon anggota KPU kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur.
Baca: Gerindra Sebut Megawati akan Diundang dalam Pertemuan Lanjutan Jokowi dengan Prabowo
Akibat kebocoran itu, Evi sebagai penanggung jawab melakukan simplifikasi yang mendiskualifikasi seluruh peserta dengan nilai CAT tinggi.
Pendiskualifikasian seluruh peserta dengan nilai CAT tinggi dianggap DKPP tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggung jawabkan.