Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Wali Kota Tangerang Cium Tangan Menteri Hukum dan HAM di Istana

Konflik antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tengah hangat diperbincangkan publik.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saat Wali Kota Tangerang Cium Tangan Menteri Hukum dan HAM di Istana
Kolase TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN-KOMPAS.COM//KRISTIANTO PURNOMO
Berikut fakta-fakta perseteruan antara Menkumham Yasonna vs Wali Kota Tangerang Arief. Berawal saling sindir, kini berujung saling lapor. 

Kami sangat keberatan terhadap pernyataan tersebut karena yang menetapkan lahan tersebut adalah kementerian dan keputusan dari kementerian lain. Tidak ada dari wali kota Tangerang.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)
Saat peresmian Politeknik dan Poltekip Kemenkumham oleh Menteri Yasonna, Anda tidak datang karena tak diundang atau ada halangan atau bagaimana?

Saya diundang, tapi saya kalau datang bisa masalah karena saya tidak bisa mengeluarkan izin. Kami sudah komunikasi. Mungkin beliau (Menkumham Yasonna) punya pertimbangan lain. Sebenarnya kita sudah segel itu dua kali.

Namun demikian, mereka minta karena ini anggaran supaya tetap dibangun dan dilaksanakan. Kalau tidak disegel ini jadi pembiaran. 

Beliau mengeluarkan kekecewaannya begitu dapat info dari bawah kenapa izinnya tidak keluar karena lahannya dibikin buat pertanian oleh wali kota.

Jadi menurut saya bukan salah beliau. Beliau mengurusi tupoksi Menkumham dari Sabang sampai Merauke saja sudah luar biasa, makanya wajar saya klarifikasi.

Saya tidak punya niat untuk melawan, saya cuma bilang kami sangat keberatan terhadap pernyataan yang tidak mendasar tersebut. Kami jelaskan bahwa ini titik permasalahannya.

Berita Rekomendasi

Anda tadi mengatakan tidak bisa mengeluarkan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat pembangunan Polteknik dan Poltekip Kemenkumham. Bagaimana penjelasannya?

Saya tak bisa keluarkan IMB karena tata ruang saya belum diubah sampai sekarang. Perubahannya sudah diajukan sejak 2012, tapi sampai sekarang belum disahkan, kan berarti pakai aturan tata ruang yang lama.

Di UU no 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kalau saya mengeluarkan izin yang menabrak aturan, maka akibatnya pidana.

Jadi maka itu bukan saya mempersulit, tapi di Pasal 70 UU 26 tahun 2007 itu tertulis jika saya melakukan itu, saya bakal terkena pidana.

Keberatan Anda terhadap perkataan Menkumham kemudian menegerucut bahwa anda tidak bertanggung jawab terhadap pelayanan di lahan Kemenkumham. Warga di sekitar lahan tersebut bagaimana? Apakah ada yang protes ke Anda?

Mereka ya resah. Hari Minggu tanggal 14 Juli 2019, perwakilan RW dan warga datang ke rumah saya.

Mereka bilang mohon dipertimbangkan karena sampahnya susah dan lain-lainnya. Saat itu juga saya perintahkan untuk tetap layani, baik itu sampah, PJU, dan perbaikan jalan dan sebagainya. Itu karena mereka minta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas